Senin, 22 November 2010

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu

Gambar kendaraan angkut kayu
Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan". Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)

Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: 
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan / SKSHH sebagaimana disebut dalam  UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:

a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
 f.  Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
    (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)

A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA

Hutan Negara adalah: Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara lain :
  • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
dengan ketentuan:
  • Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
  • pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Pengangkutan KB yang akan diolah pada industri yang berada di dalam areal IUPHHK sesuai dengan izin industri dari Pejabat yang berwenang, adalah sebagai berikut :
  • Seluruh KB yang siap diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya.
  • Seluruh KB yang akan diangkut dari TPK hutan ke lokasi industri terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
  • Pengangkutan KB tersebut pada butir b, dilakukan secara bertahap dengan disertai dokumen FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB tersebut.
  • Setiap FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB sesuai prosedur yang berlaku.
  • Di TPK Industri, kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB, dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB.
  • Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan (Pasal 15)
Warna blanko FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO dibedakan menurut :
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut:
  1. Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
  2. Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi.
  3. Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
  4. Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar.
  5. Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Masa berlaku dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO ditentukan oleh penerbit dokumen dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal; Pengisian tanggal mulai berlakunya dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO sesuai dengan tanggal penandatanganan/ penerbitan dokumen oleh Penerbit Dokumen.

Penerbit Dokumen SKSKB adalah: Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah: karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.

Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
  • Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  • KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
  • Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)


Kayu Bulat (KB) adalah: bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. (Pasal 1 angka 38a.)

Kayu Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm. (Pasal 1 angka 38a. )

Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari : kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang. (Pasal 1 angka 39)


Hasil hutan berupa KB, KBK dan HHBK yang diangkut langsung dari areal izin yang sah, maka dokumen SKSKB, FA-KB dan FA-HHBK merupakan dokumen legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan dari milik negara menjadi milik privat. (Pasal 59 ayat (3))

Bersambung Ke Artikel....Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat...

Kamis, 11 November 2010

Si Belang Harimau Sumatera

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraemerupakan predator penting yang dapat menjaga keseimbangan mata rantai makanan (food chains) dalam hutan  pulau Sumatera, berkurangnya jumlah Harimau Sumatera  berdampak populasi Babi Hutan  tak terkendali dan dapat menjadi hama bagi masyarakat disekitar hutan.

Deskripsi Harimau Sumatera: 
Harimau Sumatera mempunyai warna paling gelap diantara semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya berukuran lebar dan jaraknya rapat kadang kala dempet. Belang harimau sumatra lebih tipis daripada subspesies harimau lain. Subspesies ini juga punya lebih banyak janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka mampu berenang. Harimau sumatera umumnya beraktifitas dimalam hari.

Harimau Sumatera bukan jenis satwa yang biasa tinggal berkelompok melainkan jenis satwa soliter, yaitu satwa yang sebagian besar waktunya hidup menyendiri, kecuali selama musim kawin atau memelihara anak.

Panjang Harimau Sumatera jantan dapat mencapai 2,2 – 2,8 meter, sedangkan betina 2,15 – 2,3 meter. Tinggi diukur dari kaki ke tengkuk rata-rata adalah 75 cm, tetapi ada juga yang mencapai antara 80 – 95 cm, dan berat 130 – 255 kg. Hewan ini mempunyai bulu sepanjang 8 – 11 mm, surai pada Harimau Sumatera jantan berukuran 11 – 13 cm. Bulu di dagu, pipi, dan belakang kepala lebih pendek. Panjang ekor sekitar 65 – 95 cm (Direktorat Pelestarian Alam, 1986 ; Hafild dan Aniger, 1984 ; Kahar, 1997 ; Macdonald, 1986 ; Mountfort, 1973 ; Saleh dan Kambey, 2003 ; Sutedja dan Taufik, 1993 ; Suwelo dan Somantri, 1978 ; Treep, 1973).

Klasifikasi ilmiah Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae):
Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mammalia; Ordo: Carnivora; Famili:Felidae; Genus: Panthera; Spesies: Panthera tigris; Upaspesies: Panthera tigris sumatrae. Nama trinomial: Panthera tigris sumatrae (Pocock, 1929).

Makanan:
Harimau Sumatera termasuk jenis Carnivora yang biasanya memangsa : Rusa Sambar (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak), Kancil (Tragulus sp.), dan Babi hutan  (Sus sp.). Kerbau liar (Bubalus bubalis), Tapir (Tapirus indicus), Kera (Macaca ), Landak (Hystrix brachyura), Trenggiling (Manis javanica), jenis-jenis Reptilia seperti kura-kura, ular, dan biawak, serta berbagai jenis burung, ikan, dan kodok dan jenis-jenis satwa liar lainnya. Hewan peliharaan atau ternak yang juga terkadang menjadi mangsa Harimau, diantaranya adalah Kerbau, kambing, domba, sapi, Anjing dan ayam.

Reproduksi:
Harimau sumatra dapat berbiak kapan saja. Masa kehamilan adalah sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan paling banyak 6 ekor. Mata anak harimau baru terbuka pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang ada yang tercatat lahir dengan mata terbuka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama. Sehabis itu mereka dapat mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali meninggalkan sarang pada umur 2 minggu, dan belajar berburu pada umur 6 bulan. Mereka dapat berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau dapat berdiri sendiri.

Tipe lokasi yang biasanya menjadi pilihan habitat Harimau Sumatera di Indonesia bervariasi, dengan ketinggian antara 0 – 3000 meter dari permukaan laut, seperti :
  • Hutan hujan tropis, hutan primer dan sekunder pada dataran rendah sampai dataran tinggi pegunungan, hutan savana, hutan terbuka, hutan pantai, dan hutan bekas tebangan
  • Pantai berlumpur, mangrove, pantai berawa payau, dan pantai air tawar
  • Padang rumput terutama padang alang-alang
  • Daerah datar sepanjang aliran sungai, khususnya pada sungai yang mengalir melalui tanah yang ditutupi oleh hutan hujan tropis
  • Juga sering terlihat di daerah perkebunan dan tanah pertanian
  • Selain itu juga banyak harimau ditemui di areal hutan gambut.
Terdapat 9 subspesies harimau yang tiga diantaranya telah dinyatakan punah. Kesembilan subspisies harimau tersebut adalah:
  1. Harimau Indochina (Panthera tigris corbetti) terdapat di Malaysia, Kamboja, China, Laos, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.
  2. Harimau Bengal (Panthera tigris tigris) Bangladesh, Bhutan, China, India, dan Nepal.
  3. Harimau Cina Selatan (Panthera tigris amoyensis) China.
  4. Harimau Siberia (Panthera tigris altaica) dikenal juga sebagai Amur, Ussuri, Harimau Timur Laut China, atau harimau Manchuria. Terdapat di China, Korea Utara, dan Asia Tengah di Rusia.
  5. Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) terdapat hanya di pulau Sumatera, Indonesia.
  6. Harimau Malaya (Panthera tigris jacksoni) terdapat di semenanjung Malaysia.
  7. Harimau Caspian (Panthera tigris virgata) telah punah sekitar tahun 1950an. Harimau Caspian ini terdapat di Afganistan, Iran, Mongolia, Turki, dan Rusia.
  8. Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) telah punah sekitar tahun 1972. Harimau Jawa terdapat di pulau Jawa, Indonesia.
  9. Harimau Bali (Panthera tigris balica) yang telah punah sekitar tahun 1937. Harimau Bali terdapat di pulau Bali, Indonesia.

PERINGATAN takbole

Harimau Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

    Sumber: harapanrainforest, Alamendah'S blog (http://alamendah.wordpress.com), Konservasi Harimau Sumatera Secara Komprehensif (www.harimau-sumatera.blogspot.com)