Pencegahan kebakaran hutan adalah: semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan pemadaman kebakaran hutan di Indonesia berdasarkan Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
Pencegahan kebakaran hutan dilakukan pada :
1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
3. Kemitraan dengan masyarakat;
4. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
5. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
6. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
2. Pembuatan model penyuluhan;
3. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
5. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
6. Melaksanakan pembinaan; dan
7. Melaksanakan pengawasan.
2. Penyuluhan;
3. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
4. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
5. Pelaksanaan pembinaan; dan
6. Pengawasan.
2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
- Tingkat nasional;
- Tingkat provinsi;
- Tingkat kabupaten/kota;
- Tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan produksi, tingkat kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan
- Tingkat pemegang izin pemanfaatan hutan, tingkat pemegang izin penggunaan kawasan hutan, tingkat pemegang izin hutan hak dan hutan konservasi (Pasal 4 Permenhut No.: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan)
1. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan;
2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;
3. Kemitraan dengan masyarakat;
4. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;
5. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan
6. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi kegiatan :
1. Pembuatan peta kerawanan kebakaran hutan provinsi; 2. Pembuatan model penyuluhan;
3. Pelatihan pencegahan kebakaran hutan;
4. Pembuatan petunjuk pelaksanaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
5. Pengadaan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran hutan;
6. Melaksanakan pembinaan; dan
7. Melaksanakan pengawasan.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi kegiatan :
1. Evaluasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Penyuluhan;
3. Pembuatan petunjuk teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran hutan;
4. Pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;
5. Pelaksanaan pembinaan; dan
6. Pengawasan.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
Pencegahan kebakaran hutan pada tingkat unit pengelolaan hutan konservasi, kesatuan pengelolaan hutan produksi, kesatuan pengelolaan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi kegiatan:
1. Inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan; 2. Inventarisasi faktor penyebab kebakaran;
3. Penyiapan regu pemadam kebakaran;
4. Pembuatan prosedur tetap;
5. Pengadaan sarana dan prasarana; dan
6. Pembuatan sekat bakar.
andainya semua tahu tentang cara pencegahan hutan dan mempraktikkannya pasti udaranya masik akan sejuk seperti dulu...... and psti seneng bgt
BalasHapusClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.