Burung Jalak Bali Pertama kali dilaporkan penemuannya oleh Dr. Baron Stressmann seorang ahli burung berkebangsaan Inggeris pada tanggal 24 Maret 1911. Atas rekomendasi Stressmann, Dr. Baron Victor Von Plessenn mengadakan penelitian lanjutan (tahun 1925) dan menemukan penyebaran burung Jalak Bali mulai dari Bubunan sampai dengan Gilimanuk dengan perkiraan luas penyebaran 320 km2.
Phylum : Chordata
Kelas : Aves
Genus : Leucospar
Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Menarik sekali sangat bermanfaat ...
BalasHapusburung yang sangat mengagumkan.....
BalasHapuskeperiwe ya burungku ra tau ngoceh ya nak ngoceh kudu ana perawan
HapusKalo kita pelihara Jalak Bali Keturunan/Generasi F2 dan seterusnya, apakah Jalak Bali tsb masih termasuk dlm Burung Jalak Bali yg dilindungi, atau sudah termasuk dlm Burung Jalak Bali yg tidak dilindungi, dan dlm transaksi apakah masih diperlukan SATDN, terima kasih.
BalasHapusbang yang tulisan nya fasserifformes, klo gagh salah tuisan nya passeriformes bang ,...
BalasHapusburungnya cantik sekali...
BalasHapusinfo yang menarik trims ya
BalasHapusIkut menyimak artikelnya gan
BalasHapusSalam,
Apa pengaruh Pembuatan bandara udara di daerah sekitar penangkaran dengan Kelestarian Jalak Bali?
BalasHapusansware please?
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.