Istilah prapenuntutan diperkenalkan oleh KUHAP dalam ketentuan 14 butir b (tentang kewenangan Penuntut Umum) Sbb: “mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”
Jika ketentuan pasal 14 butir b KUHAP kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 110 KUHAP, maka dapat dirumuskan bahwa Prapenuntutan adalah: Petunjuk Penuntut Umum kepada Penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikan (berkas perkara) apabila ada kekurangan dan kewajiban Penyidik untuk segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Bagaimana proses prapenuntutan perkara tindak pidana kehutanan yang disidik oleh PPNS Kehutanan?
Menurut ketentuan Pasal 107 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh PPNS, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik polri, tapi KUHAP tidak secara tegas mengatur teknis pengembalian berkas atau pemberian petunjuk jika ada prapenuntutan. Apakah penuntut umum langsung memberikan petunjuk kepada PPNS atau melalui penyidik polri.
Saya belum menemukan dalam Undang-undang kehutanan hingga peraturan pelaksananya tentang proses prapenuntutan perkara tindak pidana kehutanan yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS Kehutanan. So buat temen-temen yang udah nemuin ketentuan (yuridis) tentang proses dimaksud mohon berbagi info melalui komentar di bawah. Harapan saya jangan sampai seperti “pesan berantai”.
0 komentar:
Posting Komentar