Breaking News
Loading...
Senin, 27 Juli 2009

POLISI KEHUTANAN - menuju jabatan POLHUT AHLI

18.49
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya karena dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi. Untuk itu hutan harus dikelola secara professional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Dengan nilai ekonomis yang tinggi ada saja orang  yang memanfaatkan hutan secara instan dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan aspek legalitas, prosedural, keadilan, kearifan dan kelestarian hutan.

Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, dan Mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus dibidangnya. Yang kita kenal dengan sebutan POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.
Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Permenpan dan reformasi birokrasi No. 17 tahun 2011)

Unsur-unsur kegiatan Polhut:
  • Pendidikan; 
  • Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
  • Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran; 
  • Monitoring dan Evaluasi; 
  • Pengembangan profesi; dan 
  • Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.  
Wewenang Polhut:
  1. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  2. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  3. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  4. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  5. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang;
  6. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
Standar jenis peralatan dan sarana polhut:

Jenis alat, terdiri atas :
a. senjata api dan amunisi;
b. alat komunikasi;
c. alat navigasi;
d. alat dokumentasi dan intelijen;
e. alat pemadam kebakaran; dan
f.  alat pendakian, selam dan penyelamatan

Jenis sarana, terdiri atas :
a. sarana mobilisasi;
b. pos dan pondok jaga;
c. tempat penyimpanan barang bukti;
d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi;
e. tempat/ruang tahanan; dan
f. asrama polhut. (Pasal 4 Permenhut No : P.5/Menhut-II/2010)

Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari Polhut Terampil dan Polhut Ahli
Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polisi Kehutanan Terampil yaitu:
  1. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
  2. Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
  3. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b); 
  4. Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)

Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polhut Ahli yaitu:

  1. Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
  2. Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
  3. Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya silahkan baca/download di sini
untuk selengkapnya tentang peraturan angkra kredit polhut silahkan lihat di sini

Untuk Baju Seragam Polhut silahkan baca di sini 

15 komentar:

  1. Polhut dalam menjalankan tugasnya perlu profesionalisme. untuk itu diperlukan suatu wahana yang dapat meningkatkan profesionalisme dan prestasi. Polhut juga manusia... untuk itu perlu membagi tugas polhut dalam fungsi represif seperti SPORC, fungsi intelejen, fungsi bimas dan kemampuan lain. Polhut sulit beraktualisasi secara masksimal pada saat tugas dan wewenangnya terlalu luas sedangkan jumlah SDM nya terbatas.

    BalasHapus
  2. Informasi Pelatihannya bs diperoleh dimana ya?

    BalasHapus
  3. salam..saya ingin sedikit bertanya tentang informasi pendidikan dan pelatihannya..sewaktu test PNS 2009/2010 saya lulus sesuai dengan formasi yang saya lamar yaitu Polisi Kehutanan hal tersebut juga tertuang di dalam SK yang kami terima yang di tandatangani oleh Bupati namun hingga saat ini kami belum mempunyai kejelasan mengenai pendidikan dan pelatihanya..
    sebagai informasi formasi Polisi Kehutanan dimana kami lulus tersebut ada di Pemerintah Kabupaten yaitu Serdang Bedagai Sumatera Utara..
    terimakasih dan mohon informasi pak...

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba cari info di google BDK Pematang Siantar

      Hapus
  4. diklat polhut untuk PNS dari Pemda dilaksanakan oleh pemda sendiri sumberdana apbd,
    pemda ybs harus proaktif menyelenggarakan diklat dimaksud mulai dari perencanaan, anggaran hingga pelaksanaannya
    seperti yang baru-baru ini diselenggarakan oleh dishut pemda prop Lampung;
    banyak faktor mengapa pemda enggan/tidak mau/tidak mampu untuk menyelenggarakan diklat tersebut

    BalasHapus
  5. Balasan
    1. selamat siang pk mau tanya apa yang harus disiapkan dalam tes cpns pormasi polisi kehutanan

      Hapus
  6. mas mau tanya kalau tanggung jawab polhut itu sendiri apa?

    BalasHapus
  7. saya ingin mendaftar, daftarnya dimana?

    BalasHapus
  8. Polhut sebaiknya dipimpin oleh pejabat yg berasal dr polhut dari eselon IV s/d eselon III, sehingga baru bisa terwujud profesionalisme

    BalasHapus
  9. Apa sebenarnya arti dari POLHUT, apakah semua PNS yang berada pada BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN yang tidak pernah diklat polhut bisa di kategorikan sebagai polhut ?, trims. salam rimbawan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. POLHUT itu semua PNS yang sdh mengikuti diklat POLHUT

      Hapus
  10. bsa minta info tentang lowongan kerja di dinas kehutanan gk?

    BalasHapus
  11. apa nga ada lowongan untuk lulusan SMA di instansi kehutanan, khususnya POLHUT??
    trimakasih,, salam rimbawan.
    .

    BalasHapus
  12. yang penting bukan tentang apa tugas yg di berikan... tapi bertanggung jawab atas apa yang di emban dg seragam yang di gunakan... karna jabatan bukan permainan...

    BalasHapus

 
Toggle Footer