Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. daluarsa.
B. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
Sumber : Tesis Maris Feriyadi
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. daluarsa.
B. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
Sumber : Tesis Maris Feriyadi
0 komentar:
Posting Komentar