Tapir Asia (Tapirus indicus) adalah salah satu jenis tapir . Tapir Asia merupakan jenis yang terbesar dari keempat jenis tapir dan satu-satunya yang berasal dari Asia . Nama ilmiahnya indicus merujuk pada Hindia Timur , yaitu habitat alami jenis ini. Di Sumatra tapir umumnya disebut tenuk atau seladang, gindol, babi alu, kuda ayer, kuda rimbu, kuda arau, marba, cipan, dan sipan.
Deskripsi Tapir
Tapir Asia mudah dikenali dari cirinya berupa "pelana" berwarna terang dari bahu hingga pantat. Bulu-bulu di bagian lain tubuhnya berwarna hitam kecuali ujung telinganya yang berwarna putih seperti jenis tapir lain. Pola warna ini berguna untuk kamuflase : warna yang membuat kacau membuatnya tidak nampak seperti tapir, binatang lain mungkin mengiranya batu besar dan bukannya mangsa saat tapir ini berbaring atau tidur.
Tapir Asia tumbuh hingga sepanjang 1,8 sampai 2,4 mdan 8 kaki), tinggi 90 sampai 107 cm (3 sampai 3,5 kaki), dengan biasanya 250 sampai 320 kg (550 dan 700 pon), meskipun berat mereka dapat mencapai 500 kg (1.100 pon).[3] Tapir betina biasanya lebih besar daripada tapir jantan. Seperti jenis tapir lain ekornya pendek gemuk serta belalai yang panjang dan lentur.Di tiap kaki depanya terdapat empat kuku dan di tiap kaki belakangnya ada tiga kuku. Indera penglihatan tapir Asia agak buruk namun indera pendengarannya dan penciuman tajam.
Siklus Hidup
Masa hamil tapir Asia sekitar 400 hari, dimana setelahnya seekor anak lahir dengan berat 6,8 kg (15 pon). Tapir Asia merupakan yang terbesar saat lahir dibanding jenis-jenis tapir lainnya dan tumbuh lebih cepat dari jenis tapir lain.[4] tapir muda dari semua jenis berbulu cokelat dengan garis-garis dan bintik-bintik putih, pola yang memungkinkannya bersembunyi dengan efektif di dalam bayangan-bayangan hutan. Pola pada bayi ini berubah menjadi pola warna tapir dewasa antara empat hingga tujuh bulan setelah kelahiran. Anak tapir disapih antara umur 6 dan 8 bulan dan binatang ini menjadi dewasa pada umur tiga tahun. perkembangbiakan basanya terjadi pada bulan April, Mei Atau Juni. Tapir betina biasanya melahirkan satu anak tiap dua tahun. Tapir Asia dapat hidup hingga 30 tahun baik di alam liar maupun di kurungan.
Prilaku
Tapir Asia terutama merupakan hewan penyendiri, menandai jalur-jalur besar di darat sebagai teritori atau daerah kekuasaannya, meski daerah ini biasanya bertumpang tindih dengan daerah kekuasaan individu lain. Tapir menandai teritorinya dengan mengencingi tetumbuhan dan mereka sering mengikuti jalur lain dari yang telah mereka buat yang telah ditumbuhi tumbuhan.
Binatang ini vegetarian , ia mencari makan berupa umbi empuk dan daun-daunan dari lebih dari 115 jenis tumbuhan (ada kira-kira 30 yang terutama disukainya), bergerak lambat di hutan dan berhenti untuk makan dan memperhatikan bau yang ditinggalkan tapir lain di daerah itu.[5] Akan tetapi, bila merasa terancam, tapir dapat lari dengan cepat meskipun bertubuh besar, dan mereka juga dapat membela diri dengan rahang kuat serta gigi tajamnya. Tapir-tapir Asia berkomunikasi satu sama lain dengan cicitan dan siulan bernada tinggi. Mereka suka tinggal di dekat air dan sering mandi dan berenang. Mereka juga bisa memanjat tempat yang curam. Tapir aktif terutama malam hari, walaupun mereka tidak benar-benar nokturnal . Mereka cenderung makan begitu matahari terbenam dan sebelum matahari terbit, mereka juga sering tidur siang sebentar. Tingkah laku ini menandai mereka sebagai satwa krepuskular .
Habitat
tapir Asia dapat ditemukan diseluruh hutan hujan dataran rendah di Asia Tenggara termasuk Kamboja , Indonesia , Laos , Malaysia , Myanmar Burma , Thailand , dan Vietnam
Harimau Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber gambar:http://aronvinegar.org/images/tapir.gif
hanya ada di Indonesia
BalasHapus