Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Juli 2009

DAFTAR MAMALIA (SATWA MENYUSUI) DILINDUNGI

19.29
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 70 jenis mamalia dilindungi undang-undang antara Lain:

No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
1
Anoa depressicornis
Anoa dataran rendah, Kerbau pendek
2
Anoa quarlesi
Anoa pegunungan
3
Arctictis binturong
Binturung
4
Arctonyx collaris
Pulusan
5
Babyrousa babyrussa
Babirusa
6
Balaenoptera musculus
Paus biru
7
Balaenoptera physalus
Paus bersirip
8
Bos sondaicus
Banteng
9
Capricornis sumatrensis
Kambing Sumatera
10
Cervus kuhli; Axis kuhli
11
Cervus spp.
Menjangan, Rusa sambar
(semua jenis dari genus Cervus)
12
Cetacea
Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
13
Cuon alpinus
Ajag
14
Cynocephalus variegatus
Kubung, Tando, Walangkekes
15
Cynogale bennetti
Musang air
16
Cynopithecus niger
Monyet hitam Sulawesi
17
Dendrolagus spp.
Kanguru pohon
(semua jenis dari genus Dendrolagus)
18
Dicerorhinus sumatrensis
19
Dolphinidae
Lumba-lumba air laut
(semua jenis dari famili Dolphinidae)
20
Dugong dugon
Duyung
21
Elephas indicus
22
Felis badia
Kucing merah
23
Felis bengalensis
Kucing hutan, Meong congkok
24
Felis marmorota
Kuwuk
25
Felis planiceps
Kucing dampak
26
Felis temmincki
27
Felis viverrinus
Kucing bakau
28
Helarctos malayanus
29
Hylobatidae
Owa, Kera tak berbuntut
(semua jenis dari famili Hylobatidae)
30
Hystrix brachyura
Landak
31
Iomys horsfieldi
Bajing terbang ekor merah
32
Lariscus hosei
Bajing tanah bergaris
33
Lariscus insignis
Bajing tanah, Tupai tanah
34
Lutra lutra
Lutra
35
Lutra sumatrana
Lutra Sumatera
36
Macaca brunnescens
Monyet Sulawesi
37
Macaca maura
Monyet Sulawesi
38
Macaca pagensis
Bokoi, Beruk Mentawai
39
Macaca tonkeana
Monyet jambul
40
Macrogalidea musschenbroeki
Musang Sulawesi
41
Manis javanica
Trenggiling, Peusing
42
Megaptera novaeangliae
Paus bongkok
43
Muntiacus muntjak
44
Mydaus javanensis
Sigung
45
Nasalis larvatus
Kahau, Bekantan
46
Neofelis nebulusa
47
Nesolagus netscheri
Kelinci Sumatera
48
Nycticebus coucang
49
Orcaella brevirostris
Lumba-lumba air tawar, Pesut
50
Panthera pardus
Macan kumbang, Macan tutul
51
Panthera tigris sondaica
Harimau Jawa
52
Panthera tigris sumatrae
53
Petaurista elegans
Cukbo, Bajing terbang
54
Phalanger spp.
Kuskus (semua jenis dari genus Phalanger)
55
Pongo pygmaeus
Orang utan, Mawas
56
Presbitys frontata
Lutung dahi putih
57
Presbitys rubicunda
Lutung merah, Kelasi
58
Presbitys aygula
Surili
59
Presbitys potenziani
Joja, Lutung Mentawai
60
Presbitys thomasi
Rungka
61
Prionodon linsang
Musang congkok
62
Prochidna bruijni
Landak Irian, Landak semut
63
Ratufa bicolor
Jelarang
64
Rhinoceros sondaicus
65
Simias concolor
Simpei Mentawai
66
Tapirus indicus
Tapir, Cipan, Tenuk
67
Tarsius spp.
Binatang hantu, Singapuar
(semua jenis dari genus Tarsius)
68
Thylogale spp.
Kanguru tanah
(semua jenis dari genus Thylogale)
69
Tragulus spp.
Kancil, Pelanduk, Napu
(semua jenis dari genus Tragulus)
70
Ziphiidae
Lumba-lumba air laut
(semua jenis dari famili Ziphiidae)

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

7 komentar:

  1. Pemerhati Banteng Jatim9 Oktober 2009 pukul 04.58

    Untuk satwa banteng yang benar namanya Bos Sondaicus atau Bos javanicus. Karena spengetahuan saya Bos sondaicus merupakan nama latin SAPI BALI. Atau seharusnya SAPI BALI sebagai sub species dari Bos sondaicus??? Bantuin dong!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk banteng yang benas Bos javanicus. Ini bukan berarti banteng ini hanya ada di pulau Jawa, justru populasinya lebih banuyak di Kalimantan. Di wilayah Asia Tenggara banteng ditemui di Thailand Selatan, Laos, Kamboja, dan Vietnam

      Hapus
  2. Terimakasih atas informasinya, akan saya kaji dan jika benar akan saya teruskan ke Dirjen KKH Dephut sebagai klarifikasi

    BalasHapus
  3. bolehkah memelihara musang/luwak di rumah utk dipakai sbg penghasil kopi luwak,mohon penjelasan ke doncarlolrg@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk banteng yang benas Bos javanicus. Ini bukan berarti banteng ini hanya ada di pulau Jawa, justru populasinya lebih banuyak di Kalimantan. Di wilayah Asia Tenggara banteng ditemui di Thailand Selatan, Laos, Kamboja, dan Vietnam

      Hapus
    2. Luwak yang digunakan dalam proses pembuatan kopi luwak umumnya adalah Paradoxurus hermaphroditus dan ada juga yang menggunakan Paguma larvata. Keduanya tidak dilindungi, jadi boleh mas

      Hapus
    3. Boleh, pemanfaatan "musang luak" untuk diolah "ampasnya" justru akan menambah nilai keberadaan satwaliar, alangkah lebih baik jika ditangkarkan, namun untuk "musang Binturung" perlu ijin khusus, karena masuk satwa yang dilindungi.

      Hapus

 
Toggle Footer