Breaking News
Loading...
Rabu, 29 Juli 2009

Siamang (Hylobates syndactalus)

00.23
GAMBAR SIAMANGSiamang (Hylobates syndactalus) meupakan Primata dilindungi yang hidup pada pohon-pohon, dengan ciri ciri Bulu berwarna hitam, memiliki kantung tenggorokan berwarna abu-abu ke merah-merahan terletak di bawah dagu untuk membantu meningkatkan volume suara panggilan, Siamang memiliki tangan dengan empat jari panjang ditambah jempol yang lebih kecil. Mereka memiliki kaki dengan lima jari, ditambah jempol kaki.Siamang bisa memegang dan membawa barang-barang dengan kedua tangan dan kaki mereka, untuk berayun dipepohonan mereka menggunakan empat jari-jari tangan mereka seperti kail, tetapi mereka tidak menggunakan jempol.siamang pemakan buah buahan tetapi terkadang ia juga memakan pucuk dedaunan.


Klasifikasi ilmiah:
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Mammalia
Ordo: Primates
Famili: Hylobatidae
Genus: Symphalangus
(Gloger, 1841)
Spesies: S. syndactylus
Nama binomial Symphalangus syndactylus (Raffles, 1821)

PERINGATAN takbole

Siamang termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber Gambar: www.redbubble.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer