Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP).
Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.
Jangka waktu penahanan tidak bisa “DIULUR-ULUR” dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa
Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum.
Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari
Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: 3xg2kitu74
1. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
2. Pemeriksaan di pengadilan tinggi diberikan oleh Ketua pengadilan Tinggi;
3. Pemeriksaan Banding oleh Mahkamah Agung;
4. Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketua mahkamah Agung.
Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25, 26, 27, dan 28 KUHAP.
Jangka waktu penahanan tidak bisa “DIULUR-ULUR” dari waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun juga, jika lewat waktu maka praperadilan dan ganti kerugian dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa
Jika penahanan telah lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka suka tidak suka, selesai tidak selesai suatu pemeriksaan, tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan harus dikeluarkan demi hukum.
Batas Waktu penahanan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari (Pasal 24 ayat (1) KUHAP), perpanjangan oleh penuntut umum (Pasal 24 ayat (2) KUHAP) maksimal selama 40 (empat puluh) hari, jadi total lama penahanan oleh penyidik selama 60 (enam puluh) hari
Batas maksimal masa penahanan tersebut di atas untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang maksimal 30 hari dan jika masih diperlukan penahanan dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan alasan tersangka atau terdakwa menderita gangguan mental atau fisik yang berat, yang diberikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan diberikan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: 3xg2kitu74
1. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
2. Pemeriksaan di pengadilan tinggi diberikan oleh Ketua pengadilan Tinggi;
3. Pemeriksaan Banding oleh Mahkamah Agung;
4. Pemeriksaan Kasasi diberikan oleh Ketua mahkamah Agung.
informasi yang sangat membantu....
BalasHapusterima kasih