Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) adalah sejenis burung Kakatua berwarna hitam dan berukuran besar, dengan panjang sekitar 60cm. Burung ini memiliki kulit pipi berwarna merah dan paruh besar berwarna kehitaman. Di kepalanya terdapat jambul besar yang dapat ditegakkan. Burung betina serupa dengan burung jantan.
Kakatua Raja adalah satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger. Daerah sebaran burung ini adalah di pulau Irian dan Australia bagian utara. Pakan burung Kakatua Raja terdiri dari biji-bijian. Paruh burung Kakatua Raja tidak dapat tertutup rapat, dikarenakan ukuran paruh bagian atas dan bagian bawah yang berbeda. Dan ini berguna untuk menahan dan membuka biji-bijian untuk dikonsumsi.
Kakatua Raja adalah satu-satunya burung di marga tunggal Probosciger. Daerah sebaran burung ini adalah di pulau Irian dan Australia bagian utara. Pakan burung Kakatua Raja terdiri dari biji-bijian. Paruh burung Kakatua Raja tidak dapat tertutup rapat, dikarenakan ukuran paruh bagian atas dan bagian bawah yang berbeda. Dan ini berguna untuk menahan dan membuka biji-bijian untuk dikonsumsi.
Burung Kakatua Raja termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
terima kasih, sungguh bermanfaat/
BalasHapusalangkah baik burung kakatua atau sejenis'y....oleh dinas terkait untuk membuat penegkarannya atau mengembangbiakannya dan bekerjasama oleh masyarakat sekitar atau lembaga-lembaga lainnya untuk menghindara penangkapan liar oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab.
BalasHapusmengapa pemerintah tidak buat penangkarannya???
BalasHapusmmgnya gampang penangkaran nya??????
BalasHapusBERAPA HARGA KAKAK TUA RAJA PASARAN TERBARU SEKARANG
BalasHapus