Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Juli 2009

DAFTAR BURUNG (AVES) DILINDUNGI

19.55
burung kakatua seram (Cacatua moluccensis) dilindungi undang undang
kakatua seram (Cacatua moluccensis)
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, disebut 93 Burung Langka dilindungi undang-undang, walau dalam judul disebut jenis namun jika kita baca dengan seksama dalam lampiran tersebut terdapat daftar 14 famili, empat genus, dan empat anak jenis, secara keseluruhan terdapat lebih dari 93 jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Berikut daftar nama-nama burung dilindungi undang-undang yang disebut dalam lampiran PP No 7 tahun 1999:

No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
71
Accipitridae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
72
73
74
Alcedinidae
Burung udang, Raja udang
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
75
Alcippe pyrrhoptera
76
Anhinga melanogaster
77
Aramidopsis plateni
Mandar Sulawesi
78
Argusianus argus
Kuau
79
Bubulcus ibis
80
Bucerotidae
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(semua jenis dari famili Bucerotidae)
81
Cacatua galerita
Kakatua putih besar jambul kuning
82
Cacatua goffini
Kakatua gofin
83
Cacatua moluccensis
Kakatua Seram
84
Cacatua sulphurea
85
Cairina scutulata
Itik liar
86
Caloenas nicobarica
Junai, Burung mas, Minata
87
Casuarius bennetti
Kasuari kecil
88
Casuarius casuarius
Kasuari
89
Casuarius unappenddiculatus
Kasuari gelambir satu, Kasuari leher kuning
90
Ciconia episcopus
Bangau hitam, Sandanglawe
91
Colluricincla megarhyncha
Burung sohabe coklat
92
Crocias albonotatus
Burung matahari
93
Ducula whartoni
Pergam raja
94
Egretta sacra
Kuntul karang
95
Egretta spp.
Kuntul, Bangau putih
(semua jenis dari genus Egretta)
96
Elanus caerulleus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
97
Elanus hypoleucus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
98
Eos histrio
Nuri Sangir
99
Esacus magnirostris
Wili-wili, Uar, Bebek laut
100
Eutrichomyias rowleyi
Seriwang Sangihe
101
Falconidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Falconidae)
102
Fregeta andrewsi
Burung gunting, Bintayung
103
Garrulax rufifrons
Burung kuda
104
Goura spp.
Burung dara mahkota, Burung titi,
Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
105
Gracula religiosa mertensi
Beo Flores
106
Gracula religiosa robusta
Beo Nias
107
Gracula religiosa venerata
Beo Sumbawa
108
Grus spp.
Jenjang (semua jenis dari genus Grus)
109
Himantopus himantopus
Trulek lidi, Lilimo
110
Ibis cinereus
Bluwok, Walangkadak
111
Ibis leucocephala
Bluwok berwarna
112
Lorius roratus
Bayan
113
Leptoptilos javanicus
Marabu, Bangau tongtong
114
Leucopsar rothschildi
115
Limnodromus semipalmatus
Blekek Asia
116
Lophozosterops javanica
Burung kacamata leher abu-abu
117
Lophura bulweri
Beleang ekor putih
118
Loriculus catamene
Serindit Sangihe
119
Loriculus exilis
Serindit Sulawesi
120
Lorius domicellus
Nori merah kepala hitam
121
Macrocephalon maleo
Burung maleo
122
Megalaima armillaris
Cangcarang
123
Megalaima corvina
Haruku, Ketuk-ketuk
124
Megalaima javensis
Tulung tumpuk, Bultok Jawa
125
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
126
Megapodius reintwardtii
Burung gosong
127
Meliphagidae
Burung sesap, Pengisap madu
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
128
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
129
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
130
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
131
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
132
Nycticorax caledonicus
Kowak merah
133
Otus migicus beccarii
134
Pandionidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Pandionidae)
135
Paradiseidae
Burung cendrawasih
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
136
137
Pelecanidae
Gangsa laut
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
138
Pittidae
Burung paok, Burung cacing
(semua jenis dari famili Pittidae)
139
Plegadis falcinellus
Ibis hitam, Roko-roko
140
Polyplectron malacense
Merak kerdil
141
Probosciger aterrimus
Kakatua raja, Kakatua hitam
142
Psaltria exilis
Glatik kecil, Glatik gunung
143
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
144
Psittrichas fulgidus
Kasturi raja, Betet besar
145
Ptilonorhynchidae
Burung namdur, Burung dewata
146
Rhipidura euryura
Burung kipas perut putih, Kipas gunung
147
Rhipidura javanica
Burung kipas
148
Rhipidura phoenicura
Burung kipas ekor merah
149
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
150
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
151
Sterna zimmermanni
Dara laut berjambul
152
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
153
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
154
Sula abbotti
Gangsa batu aboti
155
Sula dactylatra
Gangsa batu muka biru
156
Sula leucogaster
Gangsa batu
157
Sula sula
Gangsa batu kaki merah
158
Tanygnathus sumatranus
Nuri Sulawesi
159
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
160
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
161
Tringa guttifer
Trinil tutul
162
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
163
Vanellus macropterus
dikutip dari lampiran PP No. 7 tahun 1999

Pada list no. 71 di atas disebut semua Jenis Burung dari famili Accipitridae dinyatakan sebagai burung dilindungi, berikut beberapa jenis burung dari  famili Accipitridae:
  1. Elang Bondol  (Haliastur indus) Gambar
  2. Elang Kelelawar (Macheiramphus alcinus), ciri-ciri: Berukuran sedang 45 cm, berbulu hitam. Jambul pendek menjuntai, tenggorokan putih, setrip mesial hitam. Pada waktu terbang, terlihat seperti alap-alap dengan sayap panjang runcing dan berpangkal agak lebar, tetapi ekor pendek dan berpotongan lurus. Iris kuning, paruh hitam, kaki abu-abu, diberi nama elang kelelawar karena makanannya sebagian besar adalah burung kelelawar, adapun Klasifikasi ilmiah burung Elang Kelelawar: Kerajaan: Animalia, Filum: Chordata, Kelas: Aves, Ordo: Accipitriformes, Famili: Accipitridae, Genus: Macheiramphus, Spesies: M. alcinu,s Nama binomial: Macheiramphus alcinus (Westermann, 1851);  Gambar
  3. Elang Paria (Milvus migrans), ciri-ciri: Berukuran agak besar (65 cm), berbulu coklat gelap dengan ekor menggarpu yang khas. Pada waktu terbang, bercak pucat pada pangkal bulu primer terlihat kontras dengan ujung sayap yang hitam. Kepala kadang-kadang berwarna lebih pucat dibandingkan dengan punggung. Remaja: kepala dan tubuh bagian bawah bergaris-garis kuning tua. Iris coklat, paruh abu-abu, sera dan kaki abu-abu biru.dengan klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Animalia, Filum: Chordata, Kelas:  Aves, Ordo: Falconiformes (atau Accipitriformes), Famili: Accipitridae, Genus: Milvus, Spesies: M. migrans, Nama binomial: Milvus migrans(Boddaert, 1783) Gambar 
  4. Elang Siul (Haliastur sphenurus) ciri-ciri: Berukuran sedang (51-59 cm). Dada dan perut coklat bercoret. Punggung coklat, dengan ujung sayap penutup gelap. Ekor abu-abu pucar, kepala coklat bercoret pucat. Betina mirip dengan jantan dengan ukuran tubuh yang lebih besar. Juvenile: tubuh bagian atas lebih gelap dan kemerahan, dengan sayap terbang yang warnanya tidak sekontras pada burung dewasa. Pola garis pada Kepala dan tubuh bagian bawah terlihat lebih jelas berwarna coklat pucat dan kuning krem, terlihat lebih pucat jika terkena sinar matahari. Iris mata coklat gelap, sera abu-abu pucat, dan kaki kekuning-kuningan sampai kebiru-biruan. Gambar 
  5. Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), Deskripsi: Berukuran besar, bertubuh ramping. Sayap lebar, ekor panjang berbentuk bulat, jambul pendek. Terdapat tiga wujud penampakan (disebt"fase) yaitu fase gelap, fase terang, dan fase peralihan. Fase gelap: seluruh tubuh coklat gelap dengan garis hitam pada ujung ekor, terlihat kontras dengan bagian ekor lain yang coklat dan lebih terang. Burung muda juga berwarna gelap. Fase terang: tubuh bagian atas coklat abu-abu gelap, tubuh bagian bawah putih bercoret-coret coklat kehitaman memanjang, setrip mata dan kumis kehitaman. Burung muda: tubuh bagian atas coklat keabu-abuan, kepala dan tubuh bagian bawah keputih-putihan. fase peralihan: pola warna coretan dan garis (lebih mirip bentuk terang): garis-garis hitam pada ekor dan sayap tidak teratur serta garis-garis coklat kemerahan melintang pada perut bagian bawah, paha, dan ekor bagian bawah. Iris kuning sampai coklat, paruh kehitaman, sera kuning kehitaman, kaki kuning kehijauan. Gambar
  6. Elang Ular Bido (Spilornis cheela) Gambar 
  7. Elang Ular Jari Pendek (Circaetus gallicus) Gambar 
  8. Elang Ular Sulawesi (Spilornis rufipectus) Gambar
  9. Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster) Gambar
  10. Elang Ikan Kecil (Ichthyophaga humilis) Gambar 
  11. Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) Gambar
  12. Elang Hitam (Ictinaetus malayensis) Gambar
  13. Elang Rawa Tutul (Circus assimilis) Gambar
  14. Elang Rawa Tangling (Circus melanoleucos) Gbr Jantan ... Gbr Betina
  15. Elang Rawa Katak (Circus aeruginosus)
  16. Elang Bonelli (Hieraaetus fasciatus
  17. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi
  18. Elang Sulawesi
  19. Elang Gunung
  20. Elang Ular Kinabalu
  21. Elang Tikus
  22. ...bersambung
Pada list no. 74 di atas disebut semua Jenis burung dari famili Alcedinidae dinyatakan sebagai burung dilindungi, berikut beberapa jenis burung dari famili Alcedinidae:
  1. Raja Udang Erasia (Alcedo atthis)
  2. Raja Udang Meninting
  3. Raja Udang Biru Langit
  4. Raja Udang Kecil
  5. Raja Udang Kalung Biru

PERINGATAN takbole

Menurut kententuan  Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

    31 komentar:

    1. hola Hari :-)

      ini kali ke tiga sy membutuhkan situs ini (therefore I would thank to you very super much:-) untuk melengkapi dafta satwa yg dilindungi. Bener2berguna euy, apalagi informasi yg muatannya lokal. maksud sy, misalnya kalo daftar Endangered species versi IUCN kan udah established banget situsnya dan infonya, tapi kalo yg sifatnya lokal, misalnya spesies lokal yg dilindungi versi Peraturan Pemerintah misalnya.. wah nyarinya agak susah.. pengalaman kemaren, situs 'pamerentah' yg seharusnya punya list2semacam ni pun ternyata gak ada atau gak accessible..

      oh ya sekali lagi makasih.. daftar Amfibi yg dilindungi ada gak ya> lagi mau cari nih..

      duan (di UI)
      duanaud@yahoo.com

      BalasHapus
    2. Halo pak, mau tanya nih... kalau Burung Muray Batu termasuk burung yg di lindungi atau tidak ? Tlg jawaban di kirim ke 081380329079 Makasih pak.

      BalasHapus
    3. kalo jalak putih di ternak bagaimana??

      BalasHapus
    4. wah... banyajk juga terbyata burung yang dilindungi...
      kebanyakan da4ri species tersebut hampir punah ya...

      BalasHapus
    5. alangkah baiknya jika disertai gambar2 burung yg dilindungi tsb
      guna menambah wawasan & bisa ikut melindungi satwa tsb

      BalasHapus
    6. betul om, tolong dikasi gambar kalau cuma tulisan ngak tau mana jenis burungnya.

      BalasHapus
    7. pada kenyataannya bnyk penangkap burung yg tdk tau aturan ini, alasannya tentu saja karena uu tsbt tdk dsbr luaskan. kalo ada orang miskin nangkep binatang yg dilindungi tsbt krn ingin dpt uang lbh, trs dipenjara & didenda 100 jt, mk bgmn dg kelangsungan hdp klrg mrk. udah miskin punya anak bnyk malah dipenjara dan didenda lg. di kampung2 tuh bnyk yg nangkap burung kuntul alasannya u/ dimakan, wajar saja bgitu toh u/ alasan hdup & mrk tdk tau ada peraturan yg melarangnya. ya gmn mau taulah aturannya jg gak disebar luasin. burung2 trsbt mnjd langka bkan hanya penangkapan liar, tp jg krn habitat mrk dirusak mnsia u/ pmbngunan rumah. kalaulah pemerintah menganggap penangkapan liar sbg suatu pelanggaran krn tlh mbuat keruasakan alam, seharusnya pabrik roko jg ditutup krn tlh mbuat krsakan yg lbh parah lg pd stp pecandunya, jg shrsnya ada pelarangan pembuatan rumah di atas lahan bekas persawahan, krn itu habitat burung kuntul. selanjutnya ada enggak sbuah program pemerintah u/ mengembang biakkan burung yg dianggap langka, misalnya dg mlkkan budi daya burung kuntul atau sejenisnya yg lain??????????/

      BalasHapus
      Balasan
      1. wah dalem bener nih ulasannya,Terima kasih.... pertanyaannya hampir sama dengan bagaimana jika orang miskin jadi kurir narkoba, sosialisasi peraturan tidak pernah berhenti dilakukan oleh pemerintah/bksda demikian juga berbaikan habitat, budidaya/penangkaran terhadap tsl dilindungi boleh dan telah dilakukan oleh mitra kerja, pemerintah membuka peluang untuk itu. hampir sama dengan "paten" tentu jika tujuannya ekonomis maka tsl yang dibudidayakan tentu yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dapat dan kecil resiko.

        Hapus
    8. Indonesia pada bego nih para penerus pahlawanmu.
      Ngapain buat peraturan gitu coba aja pemerintah putar otak dikit buat mengembang biakan burung"langka itu .
      Kenapa kita yg pengen memelihara atau mengembang biakan burung"langka itu kena denda , ujung"nya duit juga .
      PAYAHHHH !!!

      BalasHapus
      Balasan
      1. @akhmad:
        bos, jangan picik lah. Hari gini. Memelihara burung2 langka ya jelas2 harus dilarang kalau tujuannya bukan untuk menangkar atau mengembangbiakkan. Kepikir nggak sih kalau tindakan itu bakal merusak kelangsungan hidup spesies itu? Egois sekali anda ini, spesies burung itu bisa punah hanya gara2 anda ingin memilikinya.

        Hapus
    9. nice info

      http://tytoalba-owl.blogspot.com

      BalasHapus
    10. pak lahan2 di indonesia makin sempit,udah legalisasiin aja pemeliharaan hewan2 langka coba lihat contoh keberhasilannya juga sudah terbukti melalui masyarakat seperti jalak bali,cucak rawa n murai batu medan n yg lain2 coba lihat sepak terjang pemerintah khususnya bksda tentang orang hutan di kalimantan ga bisa apa2 yg bergerak malah LSM

      BalasHapus
      Balasan
      1. @anonim
        Harap dibedakan "pemeliharaan" dengan "penangkaran". Kalau penangkaran oleh masyarakat memang seharusnya didukung. Tapi kalau sekedar pemeliharaan, itu sama aja memutus kelangsungan hidup spesiesnya sehingga harus dilarang.

        Hapus
    11. kalau memelihara burung lorri, legal atau illegal?

      BalasHapus
      Balasan
      1. beberapa pemerhati burung ada yang mensinonimkan lori = nuri, Jika yang dimaksug "lorry" oleh sahabat adalah nuri bayan (Lorius roratus) atau nuri merah kepala hitam (Lorius domicellus), maka pemanfaatannya ada prosedur khusus

        Hapus
      2. Maksud dari pemanpaatannya ada prosedur khusus itu apa?
        prosedurnya bagaimana?

        Hapus
      3. sesuai peraturan perundang-undangan (UU No. 5 Th 1990 ttg KSDAH dan Ekosistemnya Jo. PP No. 8 tahun 1999 dan permenhut terkait,

        Hapus
    12. apa bila ada yang membunuh hewan yang dilindungi ada hukumannya tidaknya..., di desaku bayak yang gt pak

      BalasHapus
    13. Pak saya mau nanya
      di sini kan sudah terdaftar burung yang dilindungi
      burung2 tersebut dilarang diperjualbelikan dengan alasan terancam punah
      Kalau misalnya saya mengimport burung dari luar negri
      contoh golden eagle, itu kan famili nya juga tertera diatas karena sama2 elang
      Tetapi secara tidak langsung saya tidak mengancam kelestarian hewan di indonesia karena asalnya memang bukan dari sini
      dan burung tersebut bukan burung yang dilarang di negaranya, misal saya mengimpornya dari kazakhstan (salah satu negara yang membudidayakan falconry, bahkan menjadi salah satu olah raga nasionalnya).
      Hukumnya kalau saya boleh tau bagaimana ya pak?
      Dan bisa kah saya tetap memelihara burung yang tertera di atas tetapi dengan surat izin tertentu?

      BalasHapus
    14. Pak mau tanya sekarang burung ketilang itu langgka,
      apa itu tidak termasuk katagori juga pak...
      mohon balasannya pak
      terimakasih.

      BalasHapus
    15. numpang tanya om apakah kacer murai batu dan cucak hijau dilindungi, kalo tidak knp bksda bisa menyita?? http://www.antaranews.com/berita/397696/bksda-kalteng-gagalkan-penyelundupan-400-burung

      BalasHapus
      Balasan
      1. kacer, muray batu, dan cucak hijau sampai saat ini tidak termasuk burung dilindungi UU,
        Namun demikian Pasal 42 ayat (1) PP No.8 th 99 bahwa pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL)dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan keluar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan; Jika melanggar maka berdasarkan Pasal 63 Jo. 64-nya TSL dirampas untuk negara.

        Hapus
    16. infonya bagus banget, mas Heriyanto saya mau tanya kalo burung hantu jenis tyto alba, buffy fish, bubo sumatranus. strix dilindungi tidak mas? yang dimaksud burung hantu biak itu seperti apa?

      kalau kita mau memelihara hewan yang dilindungi bagaimana prosedurnya dan biaya administrasinya? tolong di share ya mas

      BalasHapus
    17. mas saya dirumh punya 1 anakn merak ,niat sya sih sya crikn psangan bla sudh bsar dan sya mau tangkrkn,tpi sya bimbng krna ada UU Prlindungan hwan langka,mohon msukannya

      BalasHapus
    18. Makasih yah pak dgn adanya website ini saya sangat terbantu sekali, saya kbetulan bekerja di upt puskeswan yg nangani ttg hewan, saya trs trang aja sya blm trlalu ngerti ttg dunia hewan, krn background pndidikan sya bkn dr peternakan, hanya saya pekerjaan sya menuntut sya utk lbh jauh mengenal dunia mrk, ada beberapa pertanyaan yg mau sya tanyakan, dan sya harap utk dpt dibalas krn ini jg yg nantinya mendukung kinerja kami dilapangan yg secara tak langsung demi penyelamatan hewan2 yg dilindungi tsb ;
      1. Saya minta tlg pak tlg ditampilkan gambar2 hewan yg dilindungi tsb ?
      2. Saya jg minta tlg ditampilkan karakteristik / ciri2 khas dr hewan tsb ?
      OK, thanks pak ..............

      BalasHapus
    19. Oya pak saya mau bertanya nih, karena burung murai batu, dan burung kucer bkn termasuk dalam burung yg dilindungi, namun kenyatanx kadang ada penyitaanx jg jika burung tsb dikirim atau diangkut ke daerah lain, meskipun burung tsb tlh dilengkapi dokumen pengangkutan/pengiriman, katanya sih dr yg saya pernah dgr jumlahx yg dibawa banyak pernah ada sampai, 17 ekor. Nah meskipun sdh ada undang2x ttg pengangkutan/pengiriman TSL tsb, tetapi disitu tdk dijlaskan berapa jumlahnya yg boleh dibawa/diangkut. Minta tlg nih pak, mungkin tdk hanya burung saja, yang termasuk dalam TSL lah, mungkin binatang2 lainnya yg boleh diangkut/dikirim ke suatu tempat jumlahx dibatasi, nah kategori dibatasi ini berapa yg boleh dibawa, maksimal berapa ekor ? OK.TQ

      BalasHapus
      Balasan
      1. maksimal Jumlah tsl tidak dilindungi yang akan ditangkap/angkut dr alam dibatasi dengan kuota yg ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun untuk masing-masing propinsi, jlh tsb tergantung pada populasi tsl di alam, jika tidak ada kuota atau kuota telah habis maka pada thm. tsb tidak akan dikeluarkan SAT-DN (lihat SK Menhut 447 tahun 2003 ttg Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar);

        Hapus
    20. Oom Hari....appreciate daah pokokne....biar yang ngerasa Indonesia makin ngerasa kalo alam Indonesia dan NKRI...harus HARGA MATI....Bravo ....!

      BalasHapus
    21. mas hariyanto
      mohon di bantu diemailkan pdf sk menteri kehutanan No.554 Tahun 2103

      BalasHapus
    22. berarti tidk smua burung nuri dilindungi ya

      BalasHapus

     
    Toggle Footer