Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Juli 2009

DAFTAR SATWA REPTILIA DILINDUNGI

20.18
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis rReptilia dilindungi undang-undang antara Lain:

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi
NAMA ILMIAH
NAMA INDONESIA
1
Batagur baska
Tuntong
2
Caretta caretta
Penyu tempayan
3
Carettochelys insculpta
Kura-kura Irian
4
Chelodina novaeguineae
Kura Irian leher panjang
5
Chelonia mydas
Penyu hijau
6
Chitra indica
Labi-labi besar
7
Chlamydosaurus kingii
Soa payung
8
Chondropython viridis
9
Crocodylus novaeguineae
Buaya air tawar Irian
10
Crocodylus porosus
11
Crocodylus siamensis
Buaya siam
12
Dermochelys coriacea
Penyu belimbing
13
Elseya novaeguineae
Kura Irian leher pendek
14
Eretmochelys imbricata
Penyu sisik
15
Gonychephalus dilophus
Bunglon sisir
16
Hydrasaurus amboinensis
Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17
Lepidochelys olivacea
Penyu ridel
18
Natator depressa
Penyu pipih
19
Orlitia borneensis
Kura-kura gading
20
Python molurus
21
Phyton timorensis
22
Tiliqua gigas
Kadal Panan
23
Tomistoma schlegelii
Senyulong, Buaya sapit
24
Varanus borneensis
Biawak Kalimantan
25
Varanus gouldi
Biawak coklat
26
Varanus indicus
Biawak Maluku
27
Varanus komodoensis
Biawak komodo, Ora
28
Varanus nebulosus
Biawak abu-abu
29
Varanus prasinus
Biawak hijau
30
Varanus timorensis
Biawak Timor
31
Varanus togianus
Biawak Togian

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 kenyit

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

12 komentar:

  1. LEBIH BAGUS KALO ADA FOTONYA BUNG!!!
    SAYA TUNGGU!!!!

    BalasHapus
  2. Minta infonya bung, kalau ambil untuk ditangkarkan dari penangkar lain ( F2 dst) setelah ukuran komersil dan diizinkan kepala Balai, itu kan membeli, apakah masuk kategori memperdagangkan/memperjual belikan tidak? kalau dana dari Pemda, kan pakai Perpres 54 juga atau bagaimana sih??????

    BalasHapus
  3. Pemerintah ngerti apa soal hewan. Mereka lebih sibuk ngurusin yg laen, ngapain ngurusin hewan, apalagi reptil. ga ada untungnya buat mereka. Liat aja Peraturan Pemerintahnya up date-an terakhir tahun 1999. =_=
    Mustinya Pemerintah berterima kasih sama Pecinta Reptil/Retile Hobiist karena dengan adanya Pecinta Reptil generasi penerus kita selanjutnya bisa melihat dan merasakan langsung kehidupan Reptil yang dilindungi maupun yg ga dilindungi.

    BalasHapus
  4. iya saya setuju dengan bung venom,..pemerintah hanya urusin korupsi dll,.urus saja moral mu, urus saja akhlakmu lirik kutip dari iwan fals,..
    kami pencinta reptil dan satwa lain memiliki peran besar dalam pelestarian hewan2 di indonesia,.kami turut dalam perkembangbiakan reptil juga,..
    salam pecinta reptil
    SAVE OUR REPTIL

    BalasHapus
  5. kenapa melihara dan breeding di tangkep? yang bikin tas, sepatu, dompet dari kulit reptil gak di tangkep? kok gitu ya?

    BalasHapus
  6. pemerintah hanya kebanyakan cas-cis-cus, cuman bisa mengeluarkan undang-undang yang ga pasti, apalagi BKSDA, nyari ijin buat breeding reptil aja dipersulit dengan birokrasi yang belibet,harus inilah-itulah ujungnya malah disuruh bayar... coba abaikan dulu undang2 omongkosong itu lalu bandingkan hewan di komunitas dan kebon binatang, bandingkan kesehatan, perawatan, dan kondisi binatang di sana, lebih terawat mana??

    BalasHapus
  7. updatenya donk jangan pake yang 1999 melulu.

    BalasHapus
  8. Pak, saya mau tanya nih apakah jenis burung murai batu, burung kucer termasuk hewan yang dilindungi seperti di PP no.7 Thn 1999 itu .....? Kalau pun termasuk jenis yg dilindungi pengangkutannya keluar daerah apakah dibatasi, dan berapa ekor yang hanya diperbolehkan ?.........OK Trims infox........

    BalasHapus
    Balasan
    1. sampai saat ini burung murai batu dan burung kacer belum termasuk daftar satwa liar dilindungi, mudah2an ngga pernah masuk daftar satwa dilindungi, karena itu salah satu pertanda bahwa telah terjadi penurunan yang tajam populasinya di alam,
      walaupun bukan satwa dilindungi, untuk pemanfaatannya (termasuk pengangkutan keluar habitat) harus diliput dengan SATS-DN, untuk lebih jelas silahkan baca Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 (Tata Usaha Pengambilan / Penangkapan & Peredaran TSL)

      Hapus
  9. tata cata mengajukan untuk memelihara satwa yg kategori d lindungi bagaimana pak...makasih

    BalasHapus
  10. Bagaimana dengan orangutan?

    BalasHapus

 
Toggle Footer