Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis rReptilia dilindungi undang-undang antara Lain:
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
NAMA ILMIAH | NAMA | |
1 | Batagur baska | Tuntong |
2 | Caretta caretta | Penyu tempayan |
3 | Carettochelys insculpta | Kura-kura Irian |
4 | Chelodina novaeguineae | Kura Irian leher panjang |
5 | Chelonia mydas | Penyu hijau |
6 | Chitra indica | Labi-labi besar |
7 | Chlamydosaurus kingii | Soa payung |
8 | Chondropython viridis | |
9 | Crocodylus novaeguineae | Buaya air tawar Irian |
10 | Crocodylus porosus | |
11 | Crocodylus siamensis | Buaya |
12 | Dermochelys coriacea | Penyu belimbing |
13 | Elseya novaeguineae | Kura Irian leher pendek |
14 | Eretmochelys imbricata | Penyu sisik |
15 | Gonychephalus dilophus | Bunglon sisir |
16 | Hydrasaurus amboinensis | Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon |
17 | Lepidochelys olivacea | Penyu ridel |
18 | Natator depressa | Penyu pipih |
19 | Orlitia borneensis | Kura-kura gading |
20 | Python molurus | |
21 | Phyton timorensis | |
22 | Tiliqua gigas | Kadal Panan |
23 | Tomistoma schlegelii | Senyulong, Buaya sapit |
24 | Varanus borneensis | Biawak Kalimantan |
25 | Varanus gouldi | Biawak coklat |
26 | Varanus indicus | Biawak Maluku |
27 | Varanus komodoensis | Biawak komodo, Ora |
28 | Varanus nebulosus | Biawak abu-abu |
29 | Varanus prasinus | Biawak hijau |
30 | Varanus timorensis | Biawak Timor |
31 | Varanus togianus | Biawak Togian |
dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
LEBIH BAGUS KALO ADA FOTONYA BUNG!!!
BalasHapusSAYA TUNGGU!!!!
Minta infonya bung, kalau ambil untuk ditangkarkan dari penangkar lain ( F2 dst) setelah ukuran komersil dan diizinkan kepala Balai, itu kan membeli, apakah masuk kategori memperdagangkan/memperjual belikan tidak? kalau dana dari Pemda, kan pakai Perpres 54 juga atau bagaimana sih??????
BalasHapusPemerintah ngerti apa soal hewan. Mereka lebih sibuk ngurusin yg laen, ngapain ngurusin hewan, apalagi reptil. ga ada untungnya buat mereka. Liat aja Peraturan Pemerintahnya up date-an terakhir tahun 1999. =_=
BalasHapusMustinya Pemerintah berterima kasih sama Pecinta Reptil/Retile Hobiist karena dengan adanya Pecinta Reptil generasi penerus kita selanjutnya bisa melihat dan merasakan langsung kehidupan Reptil yang dilindungi maupun yg ga dilindungi.
iya saya setuju dengan bung venom,..pemerintah hanya urusin korupsi dll,.urus saja moral mu, urus saja akhlakmu lirik kutip dari iwan fals,..
BalasHapuskami pencinta reptil dan satwa lain memiliki peran besar dalam pelestarian hewan2 di indonesia,.kami turut dalam perkembangbiakan reptil juga,..
salam pecinta reptil
SAVE OUR REPTIL
kenapa melihara dan breeding di tangkep? yang bikin tas, sepatu, dompet dari kulit reptil gak di tangkep? kok gitu ya?
BalasHapuspemerintah hanya kebanyakan cas-cis-cus, cuman bisa mengeluarkan undang-undang yang ga pasti, apalagi BKSDA, nyari ijin buat breeding reptil aja dipersulit dengan birokrasi yang belibet,harus inilah-itulah ujungnya malah disuruh bayar... coba abaikan dulu undang2 omongkosong itu lalu bandingkan hewan di komunitas dan kebon binatang, bandingkan kesehatan, perawatan, dan kondisi binatang di sana, lebih terawat mana??
BalasHapusupdatenya donk jangan pake yang 1999 melulu.
BalasHapusPak, saya mau tanya nih apakah jenis burung murai batu, burung kucer termasuk hewan yang dilindungi seperti di PP no.7 Thn 1999 itu .....? Kalau pun termasuk jenis yg dilindungi pengangkutannya keluar daerah apakah dibatasi, dan berapa ekor yang hanya diperbolehkan ?.........OK Trims infox........
BalasHapussampai saat ini burung murai batu dan burung kacer belum termasuk daftar satwa liar dilindungi, mudah2an ngga pernah masuk daftar satwa dilindungi, karena itu salah satu pertanda bahwa telah terjadi penurunan yang tajam populasinya di alam,
Hapuswalaupun bukan satwa dilindungi, untuk pemanfaatannya (termasuk pengangkutan keluar habitat) harus diliput dengan SATS-DN, untuk lebih jelas silahkan baca Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 (Tata Usaha Pengambilan / Penangkapan & Peredaran TSL)
tata cata mengajukan untuk memelihara satwa yg kategori d lindungi bagaimana pak...makasih
BalasHapusBagaimana dengan orangutan?
BalasHapusorangutan bukan reptil bung, itu mamalia
Hapus