Breaking News
Loading...
Jumat, 06 November 2009

Penanganan pasca kebakaran hutan

21.29
Penanganan pasca kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar, berikut ini catatan saya mengenai kegiatan penanganan pasca kebakaran hutan
Penanganan pasca kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan :
1. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket);
2. Identifikasi;
3. Monitoring dan evaluasi;
4. Rehabilitasi; dan
5. Penegakan hukum.


Pengumpulan bahan keterangan, dilakukan melalui pengecekan lapangan pada areal yang terbakar dengan menggunakan data titik panas yang terpantau, pengumpulan contoh tanah, tumbuhan, dan bukti lainnya di areal yang terbakar.

Identifikasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, luas kebakaran, tipe vegetasi yang terbakar, pengaruhnya terhadap lingkungan dan ekosistem.

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau kegiatan pengendalian kebakaran yang telah dilakukan dan perkembangan areal bekas kebakaran.

Rehabilitasi dilakukan dalam rangka merehabilitasi kawasan bekas kebakaran dengan mempertimbangkan rekomendasi dan atau masukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil identifikasi.

Penegakan hukum dilakukan dalam rangka upaya proses penindakan hukum dibidang kebakaran hutan dengan diawali kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran sebagai bahan penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer