Breaking News
Loading...
Sabtu, 23 Januari 2010

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan Masyarakat

07.11
Dalam rangka mendorong bergeraknya sektor Kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat, perlu pengakuan, perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat atau kebun masyarakat, untuk itu pemerintah telah melakukan debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat, hal ini tentu disambut gembira oleh segenap masyarakat Indonesia, karena “jika sesuai dengan peraturan” rakyat akan lebih mudah dan dilindungi privatisasinya dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan kayu rakyat.

Dengan demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk berinvestasi disektor kehutanan dengan menanam pohon penghasil kayu rakyat. Jika berjalan dengan baik mungkin jumlah pohon yang berada pada lahan masyarakat nantinya akan lebih banyak daripada yang berada dalam kawasan hutan. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah atau pemda siap “kehilangan sebagian lumbung devisa”, jika siap pemerintah/pemda akan serius membantu dan melakukan percepatan berlakunya ketentuan ini.


Debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat sangat berpihak kepada rakyat dan kurang berpihak bagi “sebagian POLHUT”, karena Polhut yang biasa tugasnya duduk manis di pos-pos pemeriksaan hasil hutan di pinggir jalan harus Back to forest untuk mengantisipasi kekhawatiran penyalahgunaan ketentuan dengan lebih mengintensifkan penjagaan dan patroli dalam kawasan hutan.... kacian deh lo..

Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :

  1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
  2. Sertifikat Hak Pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:

1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Penerbit SKAU:
SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal.

Belum semua jenis kayu rakyat dokumen pengangkutannya dapat menggunakan SKAU, jenis-jenis kayu rakyat yang dokumen legalitas pengangkutannya menggunakan SKAU adalah: (terlampir pada bagian akhir tuliasan ini)

“jika pemda ingin rakyat sejahtera lewat sektor kehutanan ini, maka pemda yang membidangi sektor kehutanan harus segera menetapkan kepala desa yang ada diwilayahnya sebagai penerbit SKAU tapi jika ingin gemuk sendiri ya.... pasti dihambat dengan berbagai alasan..”

2. NOTA

Beberapa jenis kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat pengangkutannya cukup hanya menggunakan NOTA yang DITERBITKAN oleh PENJUAL. Nota dapat berupa kwitansi Penjualan bermeterai cukup yang umum berlaku di masyarakat

jenis-jenis kayu tersebut adalah:
Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru

3. SKSKB cap ‘KR”

Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR”.
pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

  1. Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB cap ” KR ”.
  2. Untuk pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.
  3. Penerbitan SKSKB cap ”KR” tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB.
  4. Penggunaan SKSKB cap ”KR” tersebut berlaku juga untuk pengangkutan lanjutan.


DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL

Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal)

Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH

Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)

Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor    : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal   : 24 Agustus 2007

DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)

No.
Nama Perdagangan
Nama Botani
Keterangan
1
Akasia
Acasia sp
Kelompok akasia
2
Asam Kandis
Celebium dulce

3
Bayur
Pterospermum javanicum
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4
Durian
Durio zibethinus

5
Ingul/Suren
Toona sureni

6
Jabon/Samama
Anthocephalus sp

7
Jati
Tectona grandis
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8
Jati Putih
Gmelina arborea

9
Karet
Hevea braziliensis

10
Ketapang
Terminalia catappa

11
Kulit Manis
Cinamomum sp

12
Mahoni
Swietenia sp
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
13
Makadamia
Makadamia ternifolia

14
Medang
Litsea sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15
Mindi
Azadirachta indika

16
Kemiri
Aleurites mollucana sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17
Petai
Parkia javanica

18
Puspa
Schima sp

19
Sengon
Paraserianthes falcataria

20
Sungkai
Peronema canescens

21
Terap/Tarok
Arthocarpus elasticus
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
dengan keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak maka Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 telah dicabut, untuk itu artikel ini saya telah update dengan judul "Dokumen Pengangkutan Kayu Dari Lahan Atau Kebun Masyarakat"
artikel tentang dokumen izin pengangkutan kayu dari hutan negara  KLIK DI SINI

19 komentar:

  1. kalau areal perkebunan nasional (PTPN), termasuk kategpri mana?.

    BalasHapus
  2. ass,,,bang makaih infonya,,,saya suka ada aparat seperti abg yang mw mencerdaskan kehidupan bangsa ini,,,gini bang saya sdh berapa kali mengajukan SKAU di daerah INHIL dan INHU riau,,tapi bener kata abg kehutanan di sana mw gemuk sendiri bang,,,ada pertanyaan bang,,apakah SKSKB cap KR harus bayar PSDH dan DR,,,mohon petunjuk bang

    BalasHapus
  3. bang tolong dong minta penjelesan bagaimana cara pengiriman kayu rakyat seperti mahoni,kalitus,?trus dokumen apa saja yg dibutuhkan untuk pengiriman kayu rakyat tetapi msh dalam lingkup kabupaten?

    BalasHapus
  4. Mohon maaf belum dapat menjawab untuk pertanyaan di atas, silahkan konsultasikan ke dinas kehutanan atau Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi setempat

    BalasHapus
  5. mohon pencerahannya..kira-kira untuk pengurusan SKAU dibutuhkan biaya berapa?masalahnya klu ditempat saya biayanya ampe 5jt...itu pun belum tentu diterbitkan..makasih

    BalasHapus
  6. Salam. Sangat mengapresiasi tulisan yang ada di atas, setahu saya pengiriman kayu yang masih dalam lingkup kabupaten itu tetap melihat dari mana kayu itu berasal, jadi kalau kayu tersebut berasal dari hutan hak/hutan rakyat maka yang digunakan SKAU/nota/SKSKB"KR" dan kalau kayu yang akan diangkut itu berasal dari hutan alam maka bisa saja menggunakan SKSKB, FAKB atau FAKO (kalau kayu tersebut sudah berupa kayu olahan).

    BalasHapus
  7. terimakasih saran dan informasinya , nanti nanti aku mau belajar tentang perijinan

    BalasHapus
  8. klo kayu rakyat dari lokasi pakai SKSKB-KR, setelah sampai sawmil mau diantar ke industri /konsumen pke dokumen apa? apa dokumen alurnya sama dengan kayu dari hutan negara

    BalasHapus
  9. Jadi, kalau mau mengangkut kayu jati hasil kayu rakyat dari jateng ke jabar harus pakai dokumen apa?

    BalasHapus
  10. Pak mau tanya kalau kirim kayu log albasia dari sukabumi ke semarang proses pengiriman dan surat menyuratnya bagaimana ? mohon informasi terima kasih banyak.

    BalasHapus
  11. Pak, kalau waktu pertama kali menanam jati/mahoni/kayu lainnya katanya dapat semacam bukti penanaman/'kelahiran' tanaman tersebut ?

    namanya apa ya pak ? dan siapa yang berwenang u/ mengeluarkan surat tsb ? apa surat ini nantinya berguna saat menjual kayu ?

    BalasHapus
  12. pak,,
    gmana law kayu medang saya kirim ke bagian jakarta boleh gx,,

    BalasHapus
  13. Bagaimana tentang pasal 3 ayat 2 P.30/Menhut-II/2012 apakah yang dimaksud HGU atau Hak Pakai itu ditujukan kepada Badan Usaha atau juga untuk perorangan yang untuk buka kebun sendiri atau persawahan yang mungkin hanya 2 atau 3 Ha

    BalasHapus
  14. sangat membantu artikelnya. thanks

    BalasHapus
  15. terimakasi mas sharing nya berguna sekali, salam :)

    BalasHapus
  16. ass, apa sie bedanya pak sawmil kayu kecil yang mengolah kusen dengan sawmil kayu besar yang mngolah kayu bulat, tks

    BalasHapus
  17. apa kabrnya mas maaf mas saya mau nanya kalu kursus FAKO di mana ya mas mungkin bisa di infokan ke emal suheri.en@gmail.com terimakasih

    BalasHapus
  18. dokumen untuk sonokeling dari lahan rakyat apa ya?

    BalasHapus

 
Toggle Footer