Breaking News
Loading...
Jumat, 26 Maret 2010

Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan

20.30
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan yang akan saya kemukakan di bawah ini merupakan faktor-faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan:




FAKTOR INTERNAL
A. Faktor Penegak Hukum (Polhut-PPNS Kehutanan)
  1. Jumlah (quantity), rasio perbandingan antara jumlah personil polhut dengan luas, topografi, aksesibilitas wilayah; dan banyaknya kasus dengan jumlah PPNS Kehutanan dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan. 
  2. Kualitas (Quality), jumlah personil yang cukup juga harus di tunjang dengan kemampuan personal dari polhut atau PPNS Kehutanan, seperti kata pepatah ”lebih baik mengirim se-ekor Harimau daripada mengirim lima ekor keledai” untuk berperang, artinya bahwa intelektual, skill (keterampilan), visi, dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan.
  3. Kondisi Fisik (kebugaran),  polhut larinya, berenangnya harus lebih cepat, lompatnya harus lebih tinggi dan olah kanuragannya harus lebih sakti dari penjahatnya. Untuk itu polhut harus senantiasa menjaga kebugaran dengan rutinitas olah raga yang dapat menjaga kebugaran dan mengasah keterampilan
  4. Psikologis/kejiwaan
  5. Solidaritas sosial: polhut juga manusia mahluk sosial yang memiliki perasaan, baik hati dan adat ketimuran; adakalanya dalam melaksanakan tugas polhut berhadapan dengan pelaku yang telah dikenal  dan atau pelaku yang terkenal atau pelaku yang memiliki link dengan orang2 kuat (atasan langsung, pejabat kepolisian, pejabat pemda, dsb)
  6. Moral (morality) ..jabarkan sendirilah….
  7. Ekonomi
    2. Faktor Sarana Prasarana (infrastructure)


    Serupa dengan faktor person, bahwa sarana prasarana juga harus memperhatikan jumlah, kwalitas,  fungsi dan pemanfaatannya. Sarpras ada tapi tidak bisa digunakan untuk apa? untuk itu polhut/ppns kehutanan harus dilengkapi dengan sarpras tersendiri yang dipisahkan dari penggunaan kepentingan lain dengan kondisi  yang siap pakai dan "tidak ketinggalan zaman" atau tidak kalah tangguh dengan sarpras penjahat. untuk memenuhi kebutuhan sarpras maka dianut pola pikir:

    • Yang belum ada, diadakan sesuai standar;
    • yang ada dipahami  fungsinya, didayagunakan sesuai peruntukan, dan dirawat;
    • Yang rusak, diperbaiki; 
    • Yang kurang, ditambah;
    • yang sudah kuno atau kadaluarsa, dibarukan.

    standar peralatan polisi kehutanan diatur dalam  PERMENHUT No. : P.5/Menhut-II/2010 tentang standar Peralatan polhut (baca/download DI SINI)


    3. Faktor Dana


    Untuk memobilisasi penyelesaian perkara dan akomodasi petugas tentu tidak bisa mengandalkan gaji yang diterima oleh petugas setiap bulannya yang sudah dipotong koperasi, bank, kredit rumah, kredit kendaraan dsb. Perlu anggaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan yang jumlah dan volumenya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan sistem penganggaran yang fleksibel namun bertanggungjawab. selama ini daftar rangkaian kegiatan telah ditentukan secara limitatif dalam hal penganggarannya, dan dalam proses penyidikan terdapat kegiatan yang sulit dipertanggungjawabkan administrasi pelaporan keuangannya.

    4. Pemimpin (manager) dan Kepemimpinan (managerial)


    Polhut maupun PPNS Kehutanan bukanlah lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pimpinan, karena kinerja polhut maupun ppns dinilai oleh pimpinannya sehingga apabila tidak loyal terhadap pimpinannya maka akan mempengaruhi karirnya untuk itu faktor pemimpin juga dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka penegakan hukum.

    Bersambung.....
    5. Faktor Hukum
    6....


    FAKTOR EKSTERNAL


    1. Masyarakat
    Kita menyadari bahwa apresiasi masyarakat terhadap penegakan hukum kehutanan masih kurang, contoh sederhana kita  jarang sekali menyaksikan ada pemilik satwa liar dilindungi ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan kepada petugas seperti maling ayam atau maling sandal walaupun perbuatan  memiliki satwa liar dilindungi ilegal dan pencurian sama-sama merupakan tindak pidana


    2. Penghargaan
    polhut bertugas bukan lagi didaerah terpencil, tapi ....



    4 komentar:

    1. Penegakan hukum oleh polisi kehutanan tidak akan bisa maksimal klo polisi kehutanan di ambil alih oleh daerah ( Otonomi Daerah ), sebetul polhut harusnya dikendalikan oleh Kementerian karena Polhut mengawal Undang - undang Negara bukan Perda

      BalasHapus
    2. banyak kasus kehutanan yang terjadi di kab. pinrang tapi tidak pernah diproses secara hukum

      BalasHapus
    3. kak bisa minta contoh proposal mengenai dinas kepolisian hutan???

      BalasHapus
    4. Image-nya sangat inspiratif. Mohon ijin dicopy. Trims.

      BalasHapus

     
    Toggle Footer