Breaking News
Loading...
Senin, 22 November 2010

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu

22.11
Gambar kendaraan angkut kayu
Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan". Jika ketentuan ini dilanggar maka diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)

Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: 
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan / SKSHH sebagaimana disebut dalam  UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:

a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
 f.  Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
    (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)

A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA

Hutan Negara adalah: Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara lain :
  • Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
dengan ketentuan:
  • Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
  • pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
  • Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Pengangkutan KB yang akan diolah pada industri yang berada di dalam areal IUPHHK sesuai dengan izin industri dari Pejabat yang berwenang, adalah sebagai berikut :
  • Seluruh KB yang siap diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya.
  • Seluruh KB yang akan diangkut dari TPK hutan ke lokasi industri terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
  • Pengangkutan KB tersebut pada butir b, dilakukan secara bertahap dengan disertai dokumen FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB tersebut.
  • Setiap FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB sesuai prosedur yang berlaku.
  • Di TPK Industri, kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB, dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB.
  • Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan (Pasal 15)
Warna blanko FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO dibedakan menurut :
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)

Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut:
  1. Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
  2. Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi.
  3. Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
  4. Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar.
  5. Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Masa berlaku dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO ditentukan oleh penerbit dokumen dengan mempertimbangkan waktu tempuh normal; Pengisian tanggal mulai berlakunya dokumen SKSKB/FA-KB/FA-HHBK/FA-KO sesuai dengan tanggal penandatanganan/ penerbitan dokumen oleh Penerbit Dokumen.

Penerbit Dokumen SKSKB adalah: Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS, yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.

Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah: karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.

Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
  • Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  • KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
  • Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)


Kayu Bulat (KB) adalah: bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. (Pasal 1 angka 38a.)

Kayu Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm. (Pasal 1 angka 38a. )

Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari : kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang. (Pasal 1 angka 39)


Hasil hutan berupa KB, KBK dan HHBK yang diangkut langsung dari areal izin yang sah, maka dokumen SKSKB, FA-KB dan FA-HHBK merupakan dokumen legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan dari milik negara menjadi milik privat. (Pasal 59 ayat (3))

Bersambung Ke Artikel....Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat...

17 komentar:

  1. PAK, SKAU KAN UNTUK KAYU SELAIN JATI, MAHONI, DAN PINUS... KALAU KAYUNYA KE-TIGA JENIS TERSEBUT, KAN DOKUMENNYA MENGGUNAKAN SKSKB, TERUS DASAR PENERBITAN SKSKB APA? PEJABAT DI KAB. TEGAL JADI BINGUNG TERKAIT DASAR PENERBITAN DOK.NYA

    BalasHapus
  2. Pak....Apakah di TPK antara di perbolehkan Memeiliki Alat yg digunakan utk mengolah kayu....?.kalo boleh dasar aturan yg mana?

    BalasHapus
  3. Wah ternyata seorang Forest Ranger ya.. adik saya juga setelah pendidikan FR di Sukabumi di tugaskan di Dumai tuh..
    bw.. Selamat bos dengn daftar isinya dah saya coba.. ok banget deh.. cuman memang loadnya suka agak lama karena banyak yg di load..

    BalasHapus
  4. Terimakasih atas semua wacana yang Bapak terangkan dalam Blog ini ... semoga para pengusaha dan anggota Dewan serta pejabat yang berkaitan membacanya dan bisa mentaati aturan tersebut. sehingga hutan akan lestari dan tidak timbul kesewenang - wenangan.

    BalasHapus
  5. Untuk pengetikan FA-KO & DKO haruskah menggunakan mesin ketik??? Kenapa tidak bisa menggunakan komputer dan di print satu per satu??? bukankah sekarag sudah jaman kumputerisasi???

    BalasHapus
  6. apakah ada sanksi pidana yang terkait ketidak sesuaian dokumen terhadap kayu yang diperoleh dari hutan rakyat? (mengingat ini dijadikan modus operandi baru)

    BalasHapus
  7. Pak nohon penjelasan. dokumen apa saja yang hrs saya miliki untuk mengangkut kayu Gelam (dolog,dolken,usuk)dari mulai lahan penebangan (sumatera Selatan) sampai dengan pangkalan/depot kayu di jawa barat.


    MF JAYA

    BalasHapus
  8. Kalo mau angkut serbuk gergaji buat ekspor gmana???

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa kerjasama dengan kmi mungkin pak untuk pengadaan serbuk kayu beserta shippmentnya.

      thank's

      Hapus
  9. Pak apakah pd wkt pengangkutan KB perlu dilampiri copy bukti pembayaran DR-PSDH walaupun sebetulnya keluarnya SKSKB dan lainnya berarti sdh membayar DR_PSDH, tp tdk menutup kemungkinan diantara ky yg diangkut tdk semua dibayar DR-PSDH nya dan bl ada ptugas mengecek tdk bs mengetahui kondisi tsb karena tdk disertakan copy bukti pembayaran PSDH.

    BalasHapus
  10. pak,,, perusahaan yg telah memiliki rpbi (rencana pemenuhan bahan baku industri)dan belum mempunyai petugas penerbit FAKO,,,apakah bisa,,menggunakan nota dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan dari indutrinya ke tempat penampukan kayu,,,,dan klo tdk bisa,,,apa ada sanksi administrasi atau sanksi pidana

    BalasHapus
  11. Salam kenal sebelumnya pak,
    Nama saya Hengky, saya bekerja di suatu perusahaan Industi pengolahan kayu untuk dijadikan Bingkai Photo atau Wooden Picture Frame.
    Yang saya mau tanyakan,
    1. Apakah pengiriman kayu yang kami beli dari pihak lain, cukup menggunakan Nota Perusahaan?...
    2. Berdasarkan PP no.: 55 utk pengangkutan Kayu ke Industri Harus menggunakan FAKO dan Non Industri cukup Nota Perusahaan, Maksudnya apa ya Pak?...
    3. Apa bedannya FAKO dengan NAKO pak?..
    4. Ada beberapa orang yang menurut saya berbeda persepsi mengenai Barang Jadi dengan Barang Setengah jadi Pak dan bagaimana menurut Bapak?....

    Hanya untuk informasi no 4. Pak, :
    Perusahaan kami memiliki fasilitas Kawasan Berikat, yang memiliki pengertian kalau Barang jadi adalah yang beridir sendiri, berubah bentuk dan memilik fungsi.
    sedangnkan kalau kayu F/J S4S yang dibentuk profile saja (Belum dicat) menurut kami ini barang yang masih memerlukan proses lagi untuk menjadi Barang Jadi, Namun menurut pengantar Kayu, itu sudah Barang Jadi.

    BalasHapus
  12. Mohon info, apakah benar untuk dokumen angkut kayu rakyat tdk diperlukan selama jaraknya tidak lebih dari 15 km atau tdk lintas kabupaten .. baik kayu bulat maupun kayu olahan _ kalau benar dasar nya dari peraturan menteri kehutanan yg mana .. terimakasih - winda

    BalasHapus
  13. saya punya pohon jati di yogyakarta,rencana saya mau pakai jati tersebut untuk kelengkapan pembangunan rumah saya di magetan-jawa timur. Dokumen apa saja yang harus saya siapkan untuk pengangkutan kayu tersebut, serta dimana tempat pengurusannya.terima kasih

    BalasHapus

 
Toggle Footer