Breaking News
Loading...
Jumat, 06 Desember 2013

TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN DALAM UU NO 18 TH 2013

09.09
UU NO 18 TH 2013 TTG P3H
Pada artikel sebelumnya definisi Tindak pidana bidang kehutanan adalah: "Suatu peristiwa  yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam  Undang - Undang  Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".

Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional 

Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. 

Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 112  UU No. 18 Th 2013 ttg P3H menyebutkan bahwa:
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan. ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada artikel kali ini saya mencatat daftar tindak pidana bidang kehutanan dalam rumusan UU No. 18 Th 2013 ttg P3H  "pengganti tindak pidana bidang kehutanan tertentu dlm UU No. 41 Th 1999" sebagai berikut:

Perbuatan Yang Dilarang
Sanksi Pidana Sesuai Subyek Hukum
Orang Perseorangan
Orang Perseorangan Dalam/Sekitar Kawasan Hutan
Korporasi
Pejabat

Menebang pohon dalam kawasan hutan:
a. tidak sesuai izin
    (Pasal 12 huruf a)
b. tanpa memiliki izin pejabat berwenang
   (Pasal 12 huruf b)
c. secara tidak sah
   (Pasal 12 huruf c)


Sengaja: Pidana Penjara
minimal  1 th maksimal 5 th serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp.  2,5 M
(Pasal 82 (1))

Pidana Penjara
minimal   3 bln maksimal 2 th  serta denda
min Rp.500 Rb
mak Rp.500 jt
(Pasal 82 (2))

Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak Rp. 15  M
(Pasal 82 (3))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai,
dan/atau memiliki
hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
(Pasal 12  huruf d)

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yg tidak dilengkapi SKSHH; dan/atau
(Pasal 12  huruf e)

Sengaja: Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
min Rp. 500 jt mak Rp.  2,5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln.  s/d  3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))
-
Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak  Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar
(Pasal 12  huruf  h)

Sengaja: Pidana Penjara
1 s/d 5 th
serta denda
500 jt s/d 2.5 M
(Pasal 83 (1))
Kelalaian:
Pidana Penjara
8 bln.  s/d  3 th. serta denda
Rp 10 jt s/d 1M
(Pasal 83 (2))

Sengaja/lalai:
Pidana Penjara
Minimal  3 bln maksimal 2 th serta denda min. Rp.500 rb mak. Rp. 1M (Pasal 83 (3))
Pidana Penjara
minimal   5 th maksimal 15 th serta denda
min  Rp. 5 M mak  Rp. 15 M
(Pasal 83 (4))
Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf f)

Sengaja:
Pidana Penjara
1 s/d 5 tahun serta denda
250 jt s/d 5 M
(Pasal 84 (1))
Lalai
Pidana Penjara
8 bulan s/d 2 th serta denda
10 jt  s/d  1 M
(Pasal 84 (2))

Penjara
3 bulan s/d 2 th dan/atau denda Rp.10 jt s/d 1M
(Pasal 84 (3))
Penjara
minimal 5 th maksimal 15 th serta denda min. Rp.2 M mak. Rp. 15 M
(Pasal 84 (4))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
(Pasal 12 huruf g)

Sengaja
Pidana Penjara
Minimal 2 th Maksimal 10 th
serta denda
minimal Rp.2 M
maksimal  10 M
(Pasal 85 (1))

-
Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp. 5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 85 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengedarkan kayu
hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
(Pasal 12 huruf i)
menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah RI melalui sungai, darat, laut, atau udara
(Pasal 12 huruf j)

Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th
serta denda
min.  Rp. 500 Jt.  Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 86 (1))
-
Pidana Penjara
minimal 5 thn,
maks 15 thn
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 86 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
terima, beli, jual, terima tukar, terima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; (Pasal 12 huruf  k)

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
(Pasal 12 huruf  l)

menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
(Pasal 12 huruf  m)

Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 1 tahun maksimal 5 th. serta denda
min. Rp.500 jt mak.  Rp. 2.5 M
(Pasal 87 (1))
Lalai:
Pidana Penjara
Minimal  8 bulan maksimal 3 th serta denda min. Rp.250 jt mak. Rp. 1 M
(Pasal 87 (2))


Pidana Penjara
Minimal  3 bln. maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 87 (3))


Pidana Penjara
minimal 5 th. maksimal 15 th. serta denda min Rp.5 M mak Rp. 15 M
(Pasal 87 (4))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
Pembiaran dan tidak menjalankan tindakan sesuai kewenangan
(Pasal 104 jo. Pasal 27 Jo.  Pasal 12)
-
-
-
Sengaja:
Penjara
6 bln s/d
15 th serta denda
1 M s/d
 7.5 M
(Pasal 104)
Mengangkut  hasil hutan kayu tanpa memiliki dokumen yang SKSHH
(Pasal 16)

memalsukan SKSHH dan/atau menggunakan SKSHH yang palsu
(Pasal 14); dan/atau

 menyalahgunakan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
(Pasal 15 )
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta denda
Min.Rp. 500 Jt.  Mak. Rp. 2.5 M
(Pasal 88 (1))










-

Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
min. Rp. 5 M
mak. Rp. 15 M
(Pasal 88 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
penambangan
dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri (Pasal 17 ayat (1) huruf b);

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kgiatan penambangan dan/atau angkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (1) huruf a)



Sengaja:
Pidana Penjara
minimal 3 th maksimal 15 th
serta denda
min  Rp. 1.5 M.  mak Rp. 10 M
(Pasal 89 (1))


-

Pidana Penjara
Minimal  8 th,
Maksimal 20 th
serta denda
Min.  Rp. 20 M
Mak. Rp. 50 M
(Pasal 89 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengangkut dan/atau menerima titipan
hasil tambang
yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (1) huruf c)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak. Rp. 5 M
(Pasal 90 (1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min. Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 90 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil tambang berasal dr giatan penambangan di dalam kawasan hutan
tanpa izin (Pasal 17 ayat (1) huruf d);

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
(Psl 17 ayat (1) huruf e)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 91 (1))




Pidana Penjara
Minimal 5 th,
Maksimal 15 th
serta denda
Min Rp. 5 M
Mak. Rp. 15 M
(Pasal 91 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
perkebunan tanpa izin Menteri dlm kwsn hutan
(Psl 17 ayat (2) huruf b);

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
 tanpa izin Menteri
(Psl 17 ayat (2) huruf a)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 92 (1))


Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 20 th
serta denda
Min  Rp. 20M.  Mak Rp. 50 M
(Pasal 92 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf c);

menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf d); dan/atau

membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin (Pasal 17 ayat (2) huruf e)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 3 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 1.5 M.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 93 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 100 jt  Mak  Rp. 1 M
(Pasal 93 (2))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min   Rp. 5 M.  Mak  Rp. 15 M
(Pasal 92 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf a);

melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 19 huruf c);

mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung (Pasal 19 huruf d); dan/atau

mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri (Pasal 19 huruf f )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  10 M.  Mak Rp. 100 M
(Pasal 94 (1))


Pidana Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur hidup
serta denda
Min Rp. 20 M.  Mak Rp.    1 T
(Pasal 94 (2))

Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya (Pasal 19 huruf g);

menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Psl19 huruf h);

menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (Psl 19 huruf i )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 8 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp. 10 M.  Mak Rp. 100 M
(Pasal 95 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 2 th Maksimal 5 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt  Mak  Rp. 5 M
(Pasal 95 (2))


Pidana Penjara
Minimal 10 th Maksimal seumur hidup
serta denda
Min  Rp. 20M.  Mak Rp.    1 T
(Pasal 95 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kwsn hutan (Pasal 24 huruf a);

menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan (Pasal 24 huruf b); dan/atau

memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri (Psl 24 huruf c )

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 5 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 2.5 M
(Pasal 96 (1))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 96 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan (Pasal 25); dan/atau

merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan (Pasal 26)
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 97 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3  th
serta denda
Min  Rp. 200 jt  Mak  Rp. 1.5 M
(Pasal 97 (2))



Pidana Penjara
Minimal 4 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  4 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 97 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
turut serta melakukan
atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Pasal 19 huruf b)
Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 98 (1))

lalai:
Pidana Penjara
Minimal 8 bln Maksimal 2  th
serta denda
Min  Rp. 200 jt  Mak  Rp. 1 M
(Pasal 98 (2))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 98 (3))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 20)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 100 (1))



Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 100 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi (Pasal 21)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 3 th
serta denda
Min  Rp. 200 jt.  Mak Rp. 1.5 M
(Pasal 101 (1))


Pidana Penjara
Minimal  3 bln. maksimal 2 th dan/atau denda min. Rp. 500 rb mak.Rp. 500 jt
(Pasal 101 (2))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 101 (3))



Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
( Pasal 22)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 102 (1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 102 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
( Pasal 23)

Sengaja:
Pidana Penjara
Minimal 1 th Maksimal 10 th
serta denda
Min  Rp. 500 jt.  Mak Rp. 5 M
(Pasal 103(1))


Pidana Penjara
Minimal 5 th Maksimal 15 th
serta denda
Min  Rp.  5 M.  Mak Rp. 15 M
(Pasal 103 (2))


Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok
(Pasal 107)
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sesuai dengan kewenangannya




Penjara
Min.  6 bln mak. 15 th
dan denda
Min  1 M
Mak 7.5 M
(Pasal 104)

Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas (Pasal 28 huruf h)



Penjara
min 6 bl mak.5 th
dan denda
Min  200 jt
Mak 1  M
(Pasal 106)



Selain ketentuan tersebut di atas, khusus untuk pejabat yaitu orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu, dalam Pasal 105 disebutkan bahwa: Setiap pejabat yang:
  1. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya; 
  2.  menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3.  melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; 
  4. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
  5.  melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; 
  6. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; dan/atau
  7.  dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

3 komentar:

  1. Sy mau nanya ni brhbngan dgn uu 18 tahun 2013...bgmn jika ada seorang masuk dlm kawasan hutan dgn mmbawa kapak hanya untuk mencari kayu bakar...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh penulis.

    BalasHapus
  3. Mohon pencerahnnya Mas M.Hariyanto

    BalasHapus

 
Toggle Footer