HARAM BERBURU / BERDAGANG SATWA LANGKA ILEGAL |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:
Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah
Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem silahkan atau
untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan
0 komentar:
Posting Komentar