Breaking News
Loading...
Selasa, 18 Maret 2014

FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL

14.10
FATWA MUI LARANG BURU/DAGANG SATWA LANGKA
HARAM BERBURU / BERDAGANG
SATWA LANGKA ILEGAL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:

Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah




fatwa mui haram












 Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  silahkan atau

untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan



0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer