Breaking News
Loading...
Jumat, 16 Oktober 2009

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

21.51

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) disebut orang Australia  dengan nama Hump Head Maori Wrasse, yang dibedakan karena bagian mukanya mempunyai guratan-guratan yang menyerupai hiasan muka orang Maori. Guratan-guratan tersebut berwarna krem (kuning susu) yang saling tumpang tindih pada bagian hidung dan pipi, kemudian meluas ke atas badan dan seberang ujung sirip dada. Badannya disepuh dengan warna hijau cerah dan di bagian atas seluruh seluruh sirip-siripnya berwarna coklat.
Warna pada bagian ekor mengarah kebiru-biruan. Sisik badan sangat besar, di tepiannya digoresi dengan garis vertikal berwarna krem kehitman. Dua guratan hitam di sekitar matanya mengarah ke belakang dan dua lagi agak miring menghadap ke arah bagian paling atas bibir. Semakin tua ikan ini, benjolan daging di atas matanya semakin membesar.


Ikan Napoleon (Cheilunus undulatus) merupakan salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis. Panjang ikan ini bisa mencapai 1.5 meter. Dan beberapa ikan bisa mencapai ukuran sampai 180 kg pada usia 50 tahun. Kehidupan hewan ini umumnya sama dengan ikan karang lain yang hidup secara soliter. Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam. Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka. adalah salah satu ikan karang besar yang hidup pada daerah tropis.

Para penyelam biasanya menemukan ikan ini berenang sendiri pada daerah sekitar karang. Dan biasanya sangat jinak dengan para penyelam. Ikan ini biasanya biasanya tidak terusik dengan aktivitas para penyelam. Salah satu keunikan hewan ini adalah lingkar bola matanya yang dapat melihat arah sudut pandang sampai 180 derajad. Kebiasaan hidup sendiri pada kedalaman tertentu membuat hewan ini sangat dinantikan oleh para penyelam untuk melihat atau bahkan memotret hewan ini. Biasanya ikan berenang sendiri mencari makan didaerah dekat karang, karena makanannya yang berupa beberapa jenis sea urchin, molusca dan crustacean memang banyak berada pada daerah sekitar karang. Ikan ini mempunyai pola reproduksi yang hermaphrodite. Biasanya ikan ini lahir sebagai hewan jantan dan akan berubah menjadi betina saat menjelang dewasa. Sehingga kadang ditemukan dominasi jantan pada satu populasi ikan kecil sampai ukuran sedang dan akan berubah menjadi dominasi populasi betina saat mendekati matang gonad. Ini memang fenomena unik dialam yang merupakan salah satu strategi sebagian besar hewan laut utntuk mempertahankan kehidupan populasi mereka.

Cara makannya adalah dengan membongkar karang mati dengan gigi besarnya untuk mencari siput dan cacing-cacingan yang terkubur. Mereka gemar sekali makan kerang-kerang yang berukuran besar seperti Triton. Ikan ini sanggup memecahkan cangkang kerang-kerangan tersebut dengan mudah untuk diambil dagingnya. Bunyi gerusan mulutnya ketika makan, sangat menarik bagi para penyelam sehingga diibaratkan seperti sekelompok anak-anak yang sedang memakan kembang gula. Kadang-kadang juga ikan besar ini mengasah giginya pada karang massif (padat) sehingga meninggalkan bekas goresan yang menakjubkan.

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) tidak termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang yang terlampir pada lampiran PP no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar, namun demikian Pada COP 13 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini ke dalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.

walaupun bukan merupakan satwa liar yang dilindungi, di Indonesia Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) dilarang untuk di tangkap, sebagaimana disebut dalam:
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tanggal 16 Mei 1995 tentang pelarangan penangkapan ikan Napoleon Wrasse.
  2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 95/EP/V/95 tanggal 21 Mei 1995 tentang larangan ekspor ikan Napoleon Wrasse.
Cuplikan Keputusan Menteri Pertanian No. 375/Kpts/IK.250/5/95 Tanggal 16 Mei 1995 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus).



Pasal 1

Melarang penangkapan ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)

Pasal 2

Pengecualian terhadap ketentuan pasal 1 Keputusan ini dimungkinkan dengan izin Menteri Pertanian c.q Dirjen Perikanan untuk kepentingan hal-hal sebagai berikut: (a) Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pengembangan budidaya. (b) Penangkapan untuk nelayan tradisional dengan alat dan tata cara untuk tidak merusak sumberdaya ikan dan lingkungan.

Pasal 5

Barangsiapa melanggar larangan Keputusan ini dan Peraturan Pelaksanaannya di dalam wilayah perairan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan c UU No. 9 tahun 1985 dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 9 Tahun 1985.
Sumber: SELAYAR ONLINE.COM. www.ubb.ac.id

2 komentar:

  1. saya setuju dengan artikel anda. ikan napoleon saat ini sudah jarang terlihat bahkan sangat jarang.
    salam blogger... :D maralda.wordpress.com

    BalasHapus
  2. kalau emang langkah ya dilarang dong. kalau sudah dilarang ya jgn diterbitkan surat ijin apapun dong. karena itu nanti menjadi cela tuk ekspor ikan napoleon. liat aja haji said di makasar. penangkaran juga tidak, tangkap pake bius. dah gitu cuman masuk karamba trus di ekspor deh. kl emang begitu kenapa nelayan tidak diberi ijin aja sekalian.

    BalasHapus

 
Toggle Footer