Breaking News
Loading...
Sabtu, 31 Oktober 2009

PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN

17.41
Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia

Hukum Kehutanan adalah: 
"Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;  negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)

      1 komentar:

      1. kata sangsi bagi melanggarnya (perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad)), jika di kembalikan ke penjelasan "hubungan antara" akan menjadi bias. disarankan lebih singkat dan bersifat umum jika menggunakan "aturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan/perintah atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang menyangkut hutan dan kehutanan" (*yang bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya**tidak perlu karena sdh ada dia kaidah larangan**)
        (wederrechtelijkheid).

        BalasHapus

       
      Toggle Footer