Kebakaran hutan merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan hutan yang berakibat tergdegradasinya hutan di Indonesia, Untuk melindungi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran dilakukan kegiatan pengendalian kebakaran hutan meliputi:
a. pencegahan ;
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.
(Pasal 20 PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan)
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.
(Pasal 20 PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan)
Pengendalian kebakaran hutan adalah: semua usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.
Pencegahan kebakaran hutan adalah: semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
Pemadaman kebakaran hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan
Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar
Evakuasi dan penyelamatan adalah upaya membawa dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda akibat adanya kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.
untuk memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan, sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien Menteri Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 12/Menhut-II/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan
0 komentar:
Posting Komentar