Pasal 6 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai Penyidik, yaitu Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik Polri memiliki kewenangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP sedangkan untuk PPNS kewenangannya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, untuk PPNS kehutanan kewenangannya diatur dalam Pasal 77 Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE.
KEDUDUKAN PENYIDIK POLRI dan PPNS KEHUTANAN
PPNS kehutanan walaupun telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana disebut di atas, namun dalam pelaksanaan tugasnya KEDUDUKANNYA berada DI BAWAH KOORDINASI dan PENGAWASAN PENYIDIK POLRI (Pasal 7 ayat (2) KUHAP) dengan kata lain bahwa:
Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional, sedangkan pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS ubtuk menjamin agar seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS dilakukan berdasarkan asas Kemandirian, kebersamaan dan legalitas
PPNS kehutanan walaupun telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana disebut di atas, namun dalam pelaksanaan tugasnya KEDUDUKANNYA berada DI BAWAH KOORDINASI dan PENGAWASAN PENYIDIK POLRI (Pasal 7 ayat (2) KUHAP) dengan kata lain bahwa:
1. Kedudukan Penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah:2. Kedudukan PPNS Kehutanan sebagai PENYIDIK tindak pidana kehutanan.
- sebagai KOORDINATOR; dan
- sebagai PENGAWAS proses penyidikan oleh PPNS Kehutanan.
Koordinasi adalah suatu bentuk hubungan kerja antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang menjadi dasar hukumnya, sesuai sendi-sendi hubungan fungsional, sedangkan pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan penyidikan oleh PPNS ubtuk menjamin agar seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri terhadap PPNS dilakukan berdasarkan asas Kemandirian, kebersamaan dan legalitas
PERAN PENYIDIK POLRI dan PPNS KEHUTANAN
PERAN PPNS Kehutanan:
- Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 45 Tahun 2004.
- Melaporkan pelaksanaan Penyidikan kepada Penyidik Polri
- Memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik polri
- Setelah penyidikan selesai dilaksanakan, PPNS Kehutanan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
- Dalam hal PPNS Kehutanan menghentikan Penyidikan, maka memberitahukan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya melalui Penyidik Polri
PERAN/TUGAS PENYIDIK POLRI dalam hubungannya dengan PPNS Kehutanan yang melaksanakan penyidikan tindak pidana kehutanan:
Peran/tugas penyidik polri sebagai Koordinator:
- Menerima Laporan dan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan (SPDP) oleh PPNS serta meneruskannya ke Penuntut Umum;
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- memberikan dukungan secara aktif kepada PPNS;
- Memberikan Juknis penyidikan kepada PPNS;
- Menerima pemberitahuan tentang penghentian penyidikan (SP3) oleh PPNS untuk diteruskan kepada Penuntut Umum
- Memberikan bantuan penyidikan berupa bantuan teknis sari fungsi forensik, identifikasi dan Psikologi Polri;
- menerima penetapan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum
Peran/tugas penyidik polri sebagai Pengawas:
- Mengikuti perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- Menghadiri dan memberikan petunjuk dalam gelar perkara yang dilaksanakan PPNS;
- Meminta laporan kemajuan penyidikan;
- mempelajari berkas perkara hasil penyidikan PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum apabila telah memenuhi persyaratan formil dan materiil;
- mengembalikan berkas perkara kepada PPNS disertai petunjuk untuk disempurnakan, apabila belum memenuhi persyaratan;
- memberikan petunjuk dalam penghentian penyidikan
- melaksanakan supervisi
Dengan adanya hubungan fungsional antara Penyidik Polri, PPNS Kehutanan dan Penuntut Umum dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan, menurut saya perlu dibuat regulasi pelaksananaya, minimal surat keputusan bersamalah atau peraturan menteri kehutanan agar tercipta kesamaan persepsi dan aksi dalam pelaksanaan tugas. Sepengetahuan saya baru penyidik polri (Kepolisian RI) yang proaktif menyikapi hubungan koordinasi dan pengawasan, terakhir melalui peraturan Kapolri No. 25 tahun 2007 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan PPNS.
Saya setuju dg koordinasi PPNS & Penyidik Polri (formal dan material), selama tdk banyak intervensi dl pelaksanaan penyidikan, krn secara substansi PPNS Kehutanan yg lebih menguasai kasus.. Hal tsb sdh berjalan baik di daerah kami,termsk ketika pengiriman berkas ke JPU (koordinas/konsultasi) ..
BalasHapus