Burung Merak Hijau (Pavo muticus) dalam lampiran PP No. 7 tahun 1999 hanya ditulis burung Merak adalah salah satu burung dari tiga spesies merak. Seperti burung-burung lainnya yang ditemukan di suku Phasianidae, Merak Hijau mempunyai bulu yang indah. Bulu-bulunya berwarna hijau keemasan. Burung jantan dewasa berukuran sangat besar, panjangnya dapat mencapai 300cm, dengan penutup ekor yang sangat panjang. Di atas kepalanya terdapat jambul tegak. Burung betina berukuran lebih kecil dari burung jantan. Bulu-bulunya kurang mengilap, berwarna hijau keabu-abuan dan tanpa dihiasi bulu penutup ekor.
Populasi Merak Hijau tersebar di hutan terbuka dengan padang rumput di Republik Rakyat Cina, Indocina dan Jawa, Indonesia. Sebelumnya Merak Hijau ditemukan juga di India, Bangladesh dan Malaysia, namun sekarang telah punah di sana. Walaupun berukuran sangat besar, Merak Hijau adalah burung yang pandai terbang. Pada musim berbiak, burung jantan memamerkan bulu ekornya di depan burung betina. Bulu-bulu penutup ekor dibuka membentuk kipas dengan bintik berbentuk mata. Burung betina menetaskan tiga sampai enam telur.
Pakan burung Merak Hijau terdiri dari aneka biji-bijian, pucuk rumput dan dedaunan, aneka serangga, serta berbagai jenis hewan kecil seperti laba-laba, cacing dan kadal kecil.
Sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Merak_HijauBurung merak termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Pak Saya saat ini melakukan konservasi mandiri ayam merak hijau jawa. karena saya melihat di The United Peafowl Association (UPA) mereka berhasil menangkarkan ribuan ekor merak setiap tahunnya, ada merak Biru India Pavo Cristatus dan 3 subspecies merak Hijau Pavo Muticus muticus (Jawa)Pavo Muticus Imperator (Indochina) serta Pavo Muticus Specifer (Asia Tenggara. sementara Di Jawa sendiri tinggal ada di Taman nasional Baluran, alas purwo, ujung kulon dan menurut saksimata masih ada beberapa di pegunungan cikuray garut, alas khendeng sukolilo Pati, dan hutan jati probolinggo serta kebun binatang di indonesia dan Dunia.. untuk mencegah kepunahan kita tidak bisa hanya mengandalkan ketersediaan di alam. tetapi justru dengan melihat kemungkinan spt yg dilakukan UPA di USA, Pavo-Muticus.com di German, Ranch peternakan di Belanda dan Australia.. mereka dapat hasilkan ribuan telur dan Phea Chick (anak merak) yang sehat dan terdomestifikasi dg baik seperti ayam kampung di Indonesia saat ini. jadi bagaimana menurut anda jalan pemecahan bagi konservasi mandiri seperti saya ini berhadapan dengan UU tersebut diatas? mohon bimbingannya.
BalasHapus@1
BalasHapusSetuju sekali dengan pendapat anda. Kalau dilihat dari sejarahnya, burung ini sudah banyak didomestifikasi, bahkan menjadi unggas konsumsi di eropa sebelum digantikan oleh kalkun yang lebih banyak dagingnya.
Merak bisa dipelihara dan 'sama mudahnya' dengan memelihara ayam. Akan lebih baik bagi upaya konservasi jika merak ini diperbolehkan untuk diternakan. Jika mengandalkan konservasinya di alam liar, maka binatang ini akan segera punah karena hutan liar di pulau jawa akan segera punah.
pak saya kebetulan sedang penelitian S1 tentang penangkaran merak hijau jawa.
BalasHapussaya ingin tahu, sebenarnya masyarakat menginginkan atau memburu merak hijau itu untuk apa ya?
ada tidak bukti atau kejadian nyata tentang pemanfaatan merak?
itu terjadi di mana dan kapan?
lalu,gangguan2 yang sering menyerang merak hjau itu sendiri apa?
bapak punya tidak penangkaran resmi dan tidak resmi merak hijau itu di mana saja?
terima kasih
saya penyayang biantang khususnya merak,Saya pernah beberapa kali menjumpai pemburu liar menangkap merak hidup atau mati,rata2 mengaku memanfaatkan dagingnya untuk konsumsi dan beberapa kasus langsung di kuliti di tempat biar tidak ketahuan petugas jagawana
HapusMeskipun ada aturan ttg satwa liar yg dilindungi, namun kalo maksud kita baik, spt menangkarkannya, bgm cara/prosedur memperoleh izinnya? Terimakasih.
BalasHapusSaya juga sangat tertarik untuk menangkarkannya, dari pada jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab atau di kebun binatang hanya di eksploitasi sebagai tontonana alangkah baiknya Pemerintah memberi sedikit kelonggaran kepada Orang2 yang ingin menangkarkannya. seperti Bali, Cucak Rawa, Murai batu yang di alam sudah susah di jumpai ternyata justru di perkotaan banyak di jumpai anakan hasil ternakan.
BalasHapussaya setuju untuk masyarakat bisa /diperbolehkan utk menernakan merak. karena dialam pasti akan punah....bgmn prosedurnya.??????
BalasHapusSejak lama saya ingin sekali menangkar burung Merak dgn maksud ingin melestarikan supaya tidak punah.Saya kira lebih baik diternak di Penangkaran dari pada di hutan yang sulit dalam perkawinannya.Bila ada kesempatan dan diberi kepercayaan untuk memperbanyak burung Merak di Penangkaran , saya bersedia mengemban tugas tsb..Bila ada yang mau memberikan anakan atau indukannya,hubungi saya dan sms kan ke hp 081346288385..Insya Allah.
BalasHapusindahnya burung merak dengan bulunya yg terbentang membentuk lingkaran...hewan yg sangat di lindungi...
BalasHapussatwanya dilindungi tapi kok habitatnya sendiri malah musnah.bukankah dengan diternakannya burung merak bisa membantu untuk perkembang biakannya???
BalasHapusBKSDA seharusnya mempertimbangkan kembali Undang Undang tentang satwa yg di lindungi, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990,
BalasHapustentang satwanya dilindungi akan tetapi, habitatnya berubah fungsi, seperti rumah istirahat atau villa dsb, hutan yg menjadi praktek terang terangan ilegal loging dll, hingga habitatnya itu sendiri malah tersingkir dan musnah. kalau memang dalam undang- undang tersebut, dengan kata lain barang siapa yg menyimpan atau memelihara di kenakan sanksi, bagaimana jika satwa yg di lindungi tersebut lari dari habitatnya akibat perubahan fungsi, dan mengalami sakit atau kematian?????? apa harus dibiarkan saja hingga mati dan musnah ???? jikalau menimbang uu tersebut, org yg menolong pun bs terancam hukuman, jd harus bagaimana?
bukannya alangkah baiknya diternak hingga bisa membantu untuk perkembang biakannya atau menambah populasi???
bagaimana pejabat atau org pemerintahan yg dengan sengaja mengawetkan dan menjadikan pajangan hewan langka dan di lindungi?? apa sanksinya?? ga pernah ada kan?? saya seringkali melihat secara nyata dan dekat hingga bs sentuh binatang tersebut, lalu bagaimana uu itu berlaku??
saya pecinta kelestarian alam, dan saya sangat setuju tentang pelestarian satwa yang dilindungi, akan tetapi hal tersebut di atas harus menjadi pertimbangan. salam rimba
Pelihara merak biru aja yg gak dilindungi. Lebih aman.
BalasHapussaya dirumah memiliki 1 anakan merak,ini saya dapat dari tetangga saya yang waktu cari kayu bakar di hutan melihat 5 telur merak,teangga saya tau bahwa tadi di seberang hutan ada orang yang katanya sedang cari ayam hutan,terus tlur trsebut dbwa pulang dngan mksud agar tdak dambil dan d jual,di rumah di tetskn menetas,saya bingung merak ini saya pelihara atau saya lepas k hutan,niat saya sih mau saya kmbngbiakan tapi saya takut nnti kena psal perlindungan hwan langka...saya mmbutuhkn masukan dari anda semua,,klau da msukn kirim k fb sya ( nizar ardhiansah )
BalasHapusSetuju dengan Bapak Hari, seharusnya uu tersebut harus seimbang artinya tidak hanya melarang tapi juga mmemberikan solusi (kalo uu seperti ini Sama saja ikut mendorong dalam kepunahan) secara Pelan Pelan namun pasti
BalasHapusOh begitu.
BalasHapusayam kampung ,kalkun,sapi bali kan hasil domestikasi.apa salahnya untuk merak hijau,justru akan meningkatkan populasinya,yang penting harus berbekal niat,pengetahuan yang cukup dan mempertahankan kemurnian speciesnya
BalasHapusayam kampung ,kalkun,sapi bali kan hasil domestikasi.apa salahnya untuk merak hijau,justru akan meningkatkan populasinya,yang penting harus berbekal niat,pengetahuan yang cukup dan mempertahankan kemurnian speciesnya -
BalasHapus