Breaking News
Loading...
Minggu, 30 Agustus 2009

Elang Bondol (Haliastur indus)

03.09
Gambar BURUNG ELANG BONDOL
Elang bondol (foto: Yulian Firdaus)
Deskripsi Elang Bondol:
Burung Elang Bondol (Haliastur indus) Berukuran sedang (45 cm), berwarna putih dan coklat pirang. Dewasa: kepala, leher, dan dda putih; sayap, punggung, ekor, dan perut coklat terang, terlihat kontras dengan bulu primer yang hitam. Seluruh tubuh renaja kecoklatan dengan coretan pada dada. Warna berubah menjadi putih keabu-abuan pada tahun kedua, dan mencapai bulu dewasa sepenuhnya pada tahun ketiga. Perbedaan antara burung muda dengan Elang Paria pada ujung ekor membulat dan bukannya menggarpu.Iris coklat, paruh dan sera abu-abu kehijauan, tungkai dan kaki kuning suram.

Klasifikasi ilmiah burung  Elang Bondol:
Kerajaan : Animalia
Filum       : Chordata
Kelas      : Aves
Order      : Falconiformes (atau Accipitriformes , qv)
Keluarga : Accipitridae
Genus     : Haliastur
Spesies    : H. indus
nama latin: Haliastur indus (Pieter Boddaert,1783)

Suara :
Jeritan meringkik “iiuw-wir-r-r-r-r” saat terbang berpasangan. Memekik keras “piiiii-yah” ketika mengejar pendatang yang memasuki daerah teretori.

Penyebaran global :
Daerah sekitar pantai di Asia Tenggara, Cina, dan Australia. Sedangkan di Indonesia dan India, masih dapat ditemukan di daerah pedalaman.

Penyebaran lokal dan status :
Umum tersebar di seluruh Indonesia, jarang ditemui di Jawa dan Bali. Menghuni habitat sekitar pantai dan kepulauan di daerah tropis. Juga masih dapat ditemukan di lahan basah dan hutan dataran rendah sampai ketinggian 2000 m di pedalaman yang jauh dari pantai.

Kebiasaan :
Biasanya sendirian, tetapi di daerah yang makanannya melimpah dapat membentuk kelompok sampai 35 individu. Ketika berada di sekitar sarang, sesekali memperlihatkan perilaku terbang naik dengan cepat diselingi gerakan menggantung di udara, kemudian menukik tajam dengan sayap terlipat dan dilakukan secara berulang-ulang. Terbang rendah di atas permukaan air untuk berburu makanan, tetapi terkadang juga menunggu mangsa sambil bertengger di pohon dekat perairan, dan sesekali terlihat berjalan di permukaan tanah mencari semut dan rayap. Menyerang burung camar, dara laut, burung air besar, dan burung pemangsa lain yang lebih kecil untuk mencuri makanan.

Makanan:
Sangat bervariasi. Di perairan diantaranya memakan kepiting, udang, dan ikan; juga memakan sampah dan ikan sisa tangkapan nelayan. Di daratan memangsa burung, anak ayam, serangga, dan mamalia kecil.

Perkembangbiakan:
Berbiak pada musim kemarau di daerah tropis, sekitar bulan Januari-Juli di Kalimantan, Mei-Oktober di Jawa dan Sulawesi. Bentuk sarang tidak rapi, tersusun atas patahan batang, rumput, daun, rumput laut, sisa makanan dan sampah. Sarang terletak di bangunan atau percabangan pohon yang tersembunyi, 6-50 m dari permukaan tanah. Sedangkan di hutan mangrove, sarang hanya setinggi 2-8 m. Jumlah telur biasanya 2 (1-4 butir), dierami selama 28-35 hari. Anakan mulai belajar terbang dan meninggalkan sarang umur 40-56 hari, menjadi dewasa mandiri setelah 2 bulan kemudian.

PERINGATAN takbole

Elang Bondol (Haliastur indus) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
    Sumber : burungpemangsa.blogspot.com
    Gambar : ngurahpradnyana.blogspot

1 komentar:

 
Toggle Footer